Categories: Politik

Pimpinan KPK Belum Tindaklanjuti Perintah Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum ditindaklanjuti secara konkret oleh pimpinan KPK. Hingga kemarin (20/5), nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu masih digantung’ oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pembahasan mengenai tindaklanjut arahan Jokowi rencananya dilakukan pada Selasa (25/5) pekan depan. Pembahasan itu, kata Firli, harus melibatkan kementerian/lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).  "Perintah Presiden tentulah kami tindaklanjuti, tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK," kata Firli di gedung KPK, kemarin.       

Selain Kementerian PAN-RB dan BKN, Firli menyebut pembahasan nasib tindaklanjut 75 pegawai itu juga akan melibatkan Kemenkum HAM, Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi ASN (KASN). Firli menyebut pihaknya tidak ingin mendahului keputusan terkait tindaklanjut 75 pegawai itu. Pimpinan KPK, kata dia, ingin menyelesaikan persoalan tersebut bersama dengan kementerian/lembaga terkait.  "Karena itu kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga," ujarnya.

Terkait desakan publik agar KPK mencabut surat keputusan (SK) pimpinan yang berisi tentang perintah kepada 75 pegawai TMS agar menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasan, Firli menyebut bahwa sejauh ini pihaknya tidak pernah memberhentikan pegawai yang TMS itu.  "Sampai saat ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat," terangnya. 

Sementara penanganan perkara yang ditangani penyidik dan penyelidik yang berstatus pegawai TMS, Firli menyebut bahwa sampai saat ini pekerjaan di bidang penindakan tetap berjalan. Baik itu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.(tyo/jpg) 

Sesuai SK, kata dia, tugas mereka diserahkan kepada atasan langsung. 

"Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti," imbuh jenderal polisi bintang tiga itu.

Di sisi lain, KPK kemarin menahan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Comain. Kiagus merupakan tersangka perkara korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.(tyo/jpg)
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kolaborasi Dua Perusahaan Daikin, Roda-Roda Ramadan Bagikan 1.000 Paket Sembako

Daikin menyalurkan 1.000 paket sembako melalui program Roda-Roda Ramadan kepada masyarakat dan lansia sebagai bagian…

3 menit ago

Program Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Menu Timur Tengah hingga Melayu Riau

Program buka puasa Arabian Delight di Aryaduta Pekanbaru diminati masyarakat. Tamu berkesempatan meraih hadiah umrah…

5 jam ago

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

1 hari ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

1 hari ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

1 hari ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

1 hari ago