RENGAT (RIAUPOS.CO) — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas dan tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (19/11).
Tersangka yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu tersebut yakni (EP) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Di mana sebelumnya, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu.
Dalam laporan itu, Kades Talang Jerinjing ikut dalam deklarasi mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu pada Pilkada serentak tahun 2020. Sehingga atas laporan itu, dari hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Inhu, ditemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu.
Plt Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yulianto Aribowo SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. "Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas tersangka EP," ujar Yulianto SH MH, Kamis (19/11). Menurutnya, karena berkas tersangka sudah P21, maka langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Bahkan atas pelimpahan tersebut, PN Rengat langsung menjadwalkan pelaksanaan sidang.(kas)
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…