RENGAT (RIAUPOS.CO) — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas dan tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (19/11).
Tersangka yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu tersebut yakni (EP) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Di mana sebelumnya, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu.
Dalam laporan itu, Kades Talang Jerinjing ikut dalam deklarasi mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu pada Pilkada serentak tahun 2020. Sehingga atas laporan itu, dari hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Inhu, ditemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu.
Plt Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yulianto Aribowo SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. "Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas tersangka EP," ujar Yulianto SH MH, Kamis (19/11). Menurutnya, karena berkas tersangka sudah P21, maka langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Bahkan atas pelimpahan tersebut, PN Rengat langsung menjadwalkan pelaksanaan sidang.(kas)
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.
Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…
Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…