RENGAT (RIAUPOS.CO) — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas dan tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (19/11).
Tersangka yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu tersebut yakni (EP) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Di mana sebelumnya, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu.
Dalam laporan itu, Kades Talang Jerinjing ikut dalam deklarasi mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu pada Pilkada serentak tahun 2020. Sehingga atas laporan itu, dari hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Inhu, ditemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu.
Plt Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yulianto Aribowo SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. "Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas tersangka EP," ujar Yulianto SH MH, Kamis (19/11). Menurutnya, karena berkas tersangka sudah P21, maka langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Bahkan atas pelimpahan tersebut, PN Rengat langsung menjadwalkan pelaksanaan sidang.(kas)
Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…
Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…
Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…
Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…