Categories: Politik

UU TPKS Bisa Jadi Acuan Aparat Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pakar Hukum Pidana, Prof Agus Surono, mengapresiasi atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, 12 April 2022. Rapat pengesahan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ia menilai publik, terutama para aktivis perempuan, sudah lama menanti pengesahan undang-undang ini yang menjadi acuan bagi para penegak hukum untuk memberikan hukuman kepada pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual.

Namun, ia juga tak menampik bahwa peran sejumlah pimpinan DPR juga sangat krusial dalam mendorong percepatan pengesahan UU tersebut yang sudah dinantikan pengiat perempuan selama hampir satu dekade.

Meski UU TPKS ini dijadikan sebagai acuan, namun Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini mengatakan ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian dalam UU ini. UU TPKS ini harus disinkronkan dengan UU yang lainnya, seperti KUHP, UU Pornografi, UU KDRT, dan UU Perlindungan Anak.

"Dalam praktIknya nanti, penegak hukum juga perlu memperhatikan undang-undang lain yang sudah ada sebelumya," tegas Prof Agus dalam keterangannya, Ahad (17/4/22) Terkait dengan efektivitas sanksi yang ada dalam UU TPKS ini, dia menjelaskan bahwa dalam konsep hukum pidana, terutama pemidanaan, sudah ada ketentuan pidana dalam Pasal 10 KUHP, yang terbagi dalam pidana pokok dan pidana tambahan.

Namun menurut Agus, yang baru dalam UU TPKS ini adalah memberikan penegasan kembali, terutama terkait dengan pidana tambahan, yaitu dalam bentuk tambahan sanksi yang lebih keras dibandingkan dengan sanksi pidana pada umumnya.

Sementara itu, menanggapi kekhawatiran publik soal ada tumpang tindih antara UU TPKS dengan UU Pornografi, UU KDRT, dan UU Perlindungan Anak, pakar hukum pidana ini menjelaskan segala gamblang bahwa hal yang perlu dipahami publik adalah norma perbuatan yang dilanggar oleh pelaku dalam beberapa undang tersebut berbeda satu sama lain, sehingga tidak mungkin akan terjadi tumpang tindih.

Namun ia menambahkan, dalam praktiknya nanti, ketika ketika ada satu peristiwa pidana yang berkaitan dengan kekerasan seksual, aparat penegak hukum bisa saja mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan yang ada dalam beberapa UU itu, termasuk KUHP. Penegak hukum biasanya menggunakan terminologi dan/atau.

"Dalam konsep hukum pidana itu, ada yang namanya gabungan tindak pidana, artinya seorang pelaku, bisa saja dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku, bisa saja ia melanggar beberapa ketentuan tindak pidana, baik yang ada dalam KUHP, maupun yang berada di luar KUHP, termasuk juga secara spesifik dalam UU TPKS yang baru disahkan itu," tambah Prof Agus.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani dalam momentum pengesahan UU TPKS, Puan mengapresiasi peran berbagai elemen masyarakat sipil yang ikut menyumbang pemikiran selama proses pembahasan UU TPKS.

"UU TPKS bisa terwujud atas upaya bersama seluruh elemen Bangsa, termasuk masyarakat sipil yang terus menggaungkan, menyumbang ide dan pemikiran," tutur Puan.(fiz)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago