Categories: Politik

Gakkumdu Tingkatkan Status Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PPP

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pekan lalu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meningkatkan status dugaan tindak pidana pemilu atas politik uang yang dilakukan oleh caleg Gerindra di dapil IV Inhu menjadi penyidikan.
Selanjutnya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu meningkatkan status dugaan penggelembungan suara caleg PPP di dapil I Inhu ke tingkat penyidikan.

“Ini juga atas masa penanganan selama 14 hari kerja semenjak kasus tersebut dilaporkan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu memutuskan melalui rapat atas tindak lanjut dugaan penggelembungan suara caleg PPP ke tingkat penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi, Jumat (17/5).

Setelah penanganan kasus tersebut diputuskan dalam rapat ditingkatkan ke penyidikan sejak itu pula dilimpahkan ke Polres Inhu. Sehingga ke depannya sebagai tindak lanjut dugaan penggelembungan suara caleg PPP tersebut ditangani oleh Polres Inhu.

Rapat Sentra Gakkumdu Jumat (17/5) juga membahas soal tindak lanjut dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg PDI Perjuangan dari dapil II Inhu. “Pada rapat tersebut kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg PDIP di dapil II dihentikan prosesnya karena alat bukti tidak cukup dan saksi utamanya tidak hadir,” ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, kesepakatan peningkatan status laporan dugaan penggelembungan suara caleg PPP tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Di mana selama 14 hari, Sentra Gakkumdu sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya terlapor yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Randa Ramadan bersama satu anggota PPK Rengat Muhammad Ridwan.

Selain itu, Sentra Gakkumdu juga sudah memeriksa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagai saksi berikut dengan pelapor. Hanya saja saat mengundang caleg PPP atas nama Doni Rinaldi dan Samsu untuk diperiksa, namun tidak kunjung hadir. “DR diperiksa berkenaan dengan perolehan suaranya yang diduga digelembungkan dan Sa diperiksa atas suaranya yang berkurang,” tambahnya.

Walup un kedua caleg PPP tersebut tidak hadir, tetapi semua unsur atas laporan yang juga dari caleg PPP atas nama Mulya Eka Maputra SSos sudah terpenuhi. Sehingga keputusan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kejaksaan, kepolisian atas dugaan penggelembungan suara tersebut sudah sesuai aturan.(kas)

Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Pemkab Rohul Ajukan Percepatan Jadwal Terbang JCH ke Batam, Ini Alasannya

Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…

17 jam ago

Kuansing Bersiap Jadi Tuan Rumah, 819 Peserta Ramaikan MTQ Riau

Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…

2 hari ago

Jalan Amblas Depan Kantor Gubernur Riau Langsung Diperbaiki, PUPR Bergerak Cepat

PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…

2 hari ago

Menjamur di Jalan Protokol, Bangunan Liar di Pekanbaru Segera Dibongkar

Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Turun Tangan, Drainase dan Sampah Jadi Fokus Utama Atasi Banjir

Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…

2 hari ago

Pembelian Pertalite Tak Lagi Pakai Rekomendasi Desa, SPBU Inhu Dorong XStar

SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…

2 hari ago