Categories: Politik

Kata Jimly, Penundaan Pemilu Retorika yang Ditunggangi Sejumlah Pihak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Isu penundaan pemilu dianggap sebagai retorika dan ditunggangi parpol yang belum siap bertarung di Pemilu 2024 nanti.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Ash-Shiddiqie, usai menyampaikan materi dalam Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah ke-49 di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Rabu (16/3/2022).

“Pak Jokowi jelas tidak mau. PDI Perjuangan juga tidak mau. Gerindra tidak mau. Oposisi apalagi,” katanya. Jadi mayoritas partai di parlemen tidak mau menunda pemilu.

Termasuk juga di DPD, menolak penundaan pemilu. Dia mengatakan kalaupun ada perubahan konstitusi, DPD menjadi suara penting di DPR.

“Mayoritas tidak mau. Ini tercermin dari statemen Ketua DPD,” katanya. Bahkan Jimly mengatakan dalam sejumlah rapat, sejumlah DPD marah soal isu penundaan pemilu.

Untuk itu Jimly menegaskan tidak mungkin ada perpanjangan masa jabatan Presiden. Baik melalui perubahan konstitusi maupun Undang-Undang. Bahkan aturan tentang jadwal pemilu sudah disepakati bersama. Rangkaian Pemilu 2024 dimulai Agustus 2022 nanti.

“Pada 30 Oktober 2024 akan ada presiden baru. Pada 11 Februari 2024 ada pemungutan suara,” jelasnya.

Dia mengatakan sejatinya tidak ada persoalan tentang Pemilu 2024. Menurut dia penundaan pemilu hanya sebuah wacana atau retorika yang ditunggangi sejumlah pihak. Termasuk diantaranya adalah parpol. “Utamanya partai yang dianggap belum siap (bertarung di Pemilu 2024) menurut survei-survei,” jelasnya.

Karena merasa belum siap, parpol ini terus menggoreng isu penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Parpol yang disebut Jimly adalah Golkar, PKB, dan PAN.

“Silahkan saja menggulirkan isu ini. Kita tidak usah terganggu. Bernegara itu keputusan, bukan wacana atau opini,” pungkasnya.

Dalam forum yang sama, Rektor UMJ Mamun Murod, juga menyinggung soal ramainya wacana penundaan Pemilu 2024.

“Isu perpanjangan masa jabatan presiden itu cermin buruknya sistem ketatanegaraan,” jelasnya.

Dia mengatakan konstitusi tidak bisa diacak-acak sedemikian rupa. Menurutnya konstitusi soal pemilu atau masa jabatan presiden adalah aturan fundamental. Tidak bisa dilanggar dengan alasan demokrasi.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

1 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

1 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago