Categories: Politik

Kata Jimly, Penundaan Pemilu Retorika yang Ditunggangi Sejumlah Pihak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Isu penundaan pemilu dianggap sebagai retorika dan ditunggangi parpol yang belum siap bertarung di Pemilu 2024 nanti.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Ash-Shiddiqie, usai menyampaikan materi dalam Seminar Pra-Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah ke-49 di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Rabu (16/3/2022).

“Pak Jokowi jelas tidak mau. PDI Perjuangan juga tidak mau. Gerindra tidak mau. Oposisi apalagi,” katanya. Jadi mayoritas partai di parlemen tidak mau menunda pemilu.

Termasuk juga di DPD, menolak penundaan pemilu. Dia mengatakan kalaupun ada perubahan konstitusi, DPD menjadi suara penting di DPR.

“Mayoritas tidak mau. Ini tercermin dari statemen Ketua DPD,” katanya. Bahkan Jimly mengatakan dalam sejumlah rapat, sejumlah DPD marah soal isu penundaan pemilu.

Untuk itu Jimly menegaskan tidak mungkin ada perpanjangan masa jabatan Presiden. Baik melalui perubahan konstitusi maupun Undang-Undang. Bahkan aturan tentang jadwal pemilu sudah disepakati bersama. Rangkaian Pemilu 2024 dimulai Agustus 2022 nanti.

“Pada 30 Oktober 2024 akan ada presiden baru. Pada 11 Februari 2024 ada pemungutan suara,” jelasnya.

Dia mengatakan sejatinya tidak ada persoalan tentang Pemilu 2024. Menurut dia penundaan pemilu hanya sebuah wacana atau retorika yang ditunggangi sejumlah pihak. Termasuk diantaranya adalah parpol. “Utamanya partai yang dianggap belum siap (bertarung di Pemilu 2024) menurut survei-survei,” jelasnya.

Karena merasa belum siap, parpol ini terus menggoreng isu penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Parpol yang disebut Jimly adalah Golkar, PKB, dan PAN.

“Silahkan saja menggulirkan isu ini. Kita tidak usah terganggu. Bernegara itu keputusan, bukan wacana atau opini,” pungkasnya.

Dalam forum yang sama, Rektor UMJ Mamun Murod, juga menyinggung soal ramainya wacana penundaan Pemilu 2024.

“Isu perpanjangan masa jabatan presiden itu cermin buruknya sistem ketatanegaraan,” jelasnya.

Dia mengatakan konstitusi tidak bisa diacak-acak sedemikian rupa. Menurutnya konstitusi soal pemilu atau masa jabatan presiden adalah aturan fundamental. Tidak bisa dilanggar dengan alasan demokrasi.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

16 menit ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

29 menit ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

3 jam ago

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

5 jam ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

12 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

13 jam ago