SIDANG: Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (kanan) saat menghadiri sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, akhir pekan lalu. (BAWASLU RIAU FOR RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Untuk Riau ada tujuh sengketa yang diajukan pemohon dari berbagai daerah pemilihan dan partai. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menuturkan untuk sidang pendahuluan sudah digelar MK pada Jumat (12/7) lalu.
“Sidang pendahuluan sudah. MK melaksanakan sidang dengan membagi majelis menjadi tiga panel. Untuk perkara dari Riau disidangkan di ruang utama persidangan MK lantai dua. Masing-masing panel sidang pendahuluan ini dipimpin seorang Ketua Majelis dengan dua anggota. Agendanya mendengarkan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari pemohon,†sebut Rusidi kepada Riau Pos, Ahad (14/7).
Rusidi menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (18/7) pekan depan. Dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau) dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK
Dalam sidang pekan lalu, Rusdi mengatakan perkara dari Riau dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi 2 orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Adapun tujuh permohonan dari partai politik (parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saat sidang berlangsung terdapat 1 permohonan dari Partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu). Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya adalah caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2.
Meski belum mendapat rekomendasi dari DPP partai, akan tetapi penasehat hukum prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan dengan alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP-nya. “Selain pemohon. Hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Riau Ilham Yasir, dan 2 anggota lainnya Joni Suhaidi dan Firdaus,†terangnya.(nda)
Editor: Eko Faizin
Bengkalis mendapat kuota sementara 399 jemaah haji 2027. Persiapan terkendala biovisa, cek kesehatan, dan kepastian…
Program seragam gratis Pekanbaru diperluas untuk siswa SMP swasta mitra pemko. Bantuan ditargetkan mulai dibagikan…
RS Awal Bros Group merayakan HUT ke-28 bertema “Quality of Life” dengan kegiatan sosial, medis,…
Dua jembatan strategis di Kepulauan Meranti tetap menjadi prioritas. Selat Akar ditargetkan rampung 2026, Panglima…
Pemerintah mengkaji pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9-10. Sepeda motor masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Dua kebakaran lahan terjadi di Kampar, sementara tiga hotspot terdeteksi. BPBD mencatat ISPU 94 dan…