Categories: Politik

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Suyatno, Afrizal-Sulaiman Tunggu Penetapan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitus (MK) mengeluarkan ketetapan pencabutan berkas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (15/2/2021). Keputusan itu tertuang kedalam ketetapan MK perkara konstitusi No.85/PHP.BUP-XIX/2021. Dengan demikian, hasil Pilkada Rohil sah tanpa gugatan dan Afrizal-Sulaiman yang unggul dengan suara terbanyak bakal segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Rokan Hilir terpilih.

Ada empat poin isi dari keputusan tersebut. Diantaranya mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, selanjutnya menyatakan permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2020 ditarik kembali.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan terakhir memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto usai penetapan keputusan.

Dilanjutkan Nugroho, keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno MK yabg dilaksanakan terbuka untuk umum hari ini, Senin (15/2/2021) sekitar pujul 13.30 WIB tadi. 

Dimana sidang pleno dipimpin langsung Hakim Ketua Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti.

“Berikutnya dilanjutkan ke tahapan  penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan atau ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” ujar lelaki yang karib disapa Nugie itu.

Sedangkan untuk tahapan selanjutnya, dikatakan dia adalah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

1 jam ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

8 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

9 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

9 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

9 jam ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

21 jam ago