Categories: Politik

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Suyatno, Afrizal-Sulaiman Tunggu Penetapan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitus (MK) mengeluarkan ketetapan pencabutan berkas gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (15/2/2021). Keputusan itu tertuang kedalam ketetapan MK perkara konstitusi No.85/PHP.BUP-XIX/2021. Dengan demikian, hasil Pilkada Rohil sah tanpa gugatan dan Afrizal-Sulaiman yang unggul dengan suara terbanyak bakal segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Rokan Hilir terpilih.

Ada empat poin isi dari keputusan tersebut. Diantaranya mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, selanjutnya menyatakan permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai Permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir tahun 2020 ditarik kembali.

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan terakhir memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan No.85/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” ujar Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto usai penetapan keputusan.

Dilanjutkan Nugroho, keputusan itu disampaikan dalam sidang pleno MK yabg dilaksanakan terbuka untuk umum hari ini, Senin (15/2/2021) sekitar pujul 13.30 WIB tadi. 

Dimana sidang pleno dipimpin langsung Hakim Ketua Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Forky, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Menahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti.

“Berikutnya dilanjutkan ke tahapan  penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah diterima salinan putusan atau ketetapan dismisal atau putusan ketetapan Mahkamah Konstitusi,” ujar lelaki yang karib disapa Nugie itu.

Sedangkan untuk tahapan selanjutnya, dikatakan dia adalah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih ke DPRD dilakukan paling lama 3 hari setelah pleno penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

15 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

15 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

15 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

16 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

16 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

16 jam ago