SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) — Tim Paslon nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman Khair melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti 2020 yang dilakukan oleh pasangan Adil dan Asmar. Laporan ini dilakukan oleh tim yang didampingi oleh kuasa hukum mereka Henri Zanita, SH, MH dan Darul Huda SH, SPd, MPd, MH di Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti, Jumat (11/12) siang.
Pantauan Riau Pos saat mendatangi Kantor Bawaslu, tim dan kuasa hukum juga membawa sejumlah saksi yang penerima kartu sakti salah satu program besutan dari paslon nomor urut 1 atau terlapor. Mereka menganggap terdapat dugaan pelanggaran money politics (politik uang) dengan modus kartu bantuan langsung tunai (BLT) yang dibagikan. Selain itu, atensi lain yang menjadi laporan mereka juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Laporan ini terima langsung oleh jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Kepulauan Meranti 2020 sekira Pukul 11.20 WIB di ruang rapat Bawaslu. Cukup lama, mereka keluar dari ruang tersebut sekira pukul 14.30 waktu setempat.
Koordinator Sekretariat Gakkumdu Kepulauan Meranti Syamsurizal membenarkan terhadap laporan tersebut. Walupun demikian ia mengaku jika pihaknya membutuhkan waktu untuk untuk menganalisa kembali kelengkapan administrasi pelapor.
"Dari tim kita sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada kepada paslon nomor urut satu. Sesuai SOP-nya paling lambat dua hari untuk menganalisa kelengkapan sehingga bisa diputuskan apakah administrasi laporannya sudah lengkap ataupun tidak," ujarnya.
Kepada Riau Pos, kuasa hukum paslon nomor urut tiga, Henri Zanita SH MH dan Darul Huda SH SPd MPd, MH di Kantor Bawaslu mengaku hanya mendampingi tim untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Dari analisa mereka membeberkan terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Adil dan Asmar untuk memenangkan kontestasi Pilkada Meranti 2020. "Iya kami datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut satu. Dari analisa kami dugaan politik uang dan kampanye diluar jadwal atau masa tenang," ungkap ujar Henri Zanita, SH.
Di samping itu, Darul Huda SH SPd MPd MH membeberkan jika kejadian diketahui sehari sebelum pencoblosan. “Dari pengakuan saksi. Jika terpilih ada uang yang dijanjikan sebesar Rp 5 juta dikemas melalui kartu BLT diduga dibagikan kepada pemilih ketika masa tenang,” ujarnya.
Sehingga ia mengaku dugaan tersebut dinilai sudah memenuhi unsur yang tertuang pada pasal 187A ayat (1) dan (2) UU Pilkada. Di sana ia menurutnya sudah jelas diatur; Jika setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Sementara Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Menanggapi laporan tersebut, ketua tim pemenang paslon nomor urut satu Rudi Tanjung meminta waktu untuk memberikan tanggapannya. "Pada intinya jika meraka mau melaporkan ya silakan. Namun saya gak mau nanggapi," ujarnya.(wir)

