Minggu, 7 Juli 2024

Apartemen Nyoman Dhamantra di Permata Hijau Digeladah KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Selain apartemen INY, KPK juga menggeledah rumah anak INY. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.

“Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak,” kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

- Advertisement -

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik.

“Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ucap Chrystelina.

Chystelina mengatakan, sehari sebelum menggeledah apartemen Nyoman dan rumah anaknya, tim penyidik lebih dahulu menyegel beberapa ruangan di Kemendag dan Kementan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemilihan Ketua MPR Masih Alot, Muzani Minta Petunjuk Prabowo Subianto

“Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan,” ujar Chrystelina.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Kelima orang tersebut yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Baca Juga:  Hitung C1, Golkar Riau Sebut Baru Unggul di Dua Daerah Ini

Dari commitment fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang sebesar Rp 2 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).

Editor :Deslina
Sumber : Jawapos.com

   

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Selain apartemen INY, KPK juga menggeledah rumah anak INY. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.

“Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak,” kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik.

“Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ucap Chrystelina.

Chystelina mengatakan, sehari sebelum menggeledah apartemen Nyoman dan rumah anaknya, tim penyidik lebih dahulu menyegel beberapa ruangan di Kemendag dan Kementan.

Baca Juga:  Peta Politik Sudah Dilaporkan ke Cak Imin, PKB Belum Tetapkan Dukungan

“Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan,” ujar Chrystelina.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Kelima orang tersebut yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Baca Juga:  Janji Bahas Anggaran Pemilu saat Ramadan

Dari commitment fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang sebesar Rp 2 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).

Editor :Deslina
Sumber : Jawapos.com

   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari