Selasa, 8 April 2025
spot_img

Apartemen Nyoman Dhamantra di Permata Hijau Digeladah KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Selain apartemen INY, KPK juga menggeledah rumah anak INY. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.

“Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak,” kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik.

“Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ucap Chrystelina.

Chystelina mengatakan, sehari sebelum menggeledah apartemen Nyoman dan rumah anaknya, tim penyidik lebih dahulu menyegel beberapa ruangan di Kemendag dan Kementan.

Baca Juga:  Direktur IPS Sebut Peluang bagi Pasangan Puan-Anies pada Pilpres 2024

“Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan,” ujar Chrystelina.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Kelima orang tersebut yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Baca Juga:  Ahok Belum Tertarik Jadi Kepala Daerah

Dari commitment fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang sebesar Rp 2 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).

Editor :Deslina
Sumber : Jawapos.com

   

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Selain apartemen INY, KPK juga menggeledah rumah anak INY. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.

“Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak,” kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik.

“Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ucap Chrystelina.

Chystelina mengatakan, sehari sebelum menggeledah apartemen Nyoman dan rumah anaknya, tim penyidik lebih dahulu menyegel beberapa ruangan di Kemendag dan Kementan.

Baca Juga:  Mewah, Gaji Anggota DPR Rp50 Juta Setiap Bulan

“Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan,” ujar Chrystelina.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Kelima orang tersebut yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Baca Juga:  Direktur IPS Sebut Peluang bagi Pasangan Puan-Anies pada Pilpres 2024

Dari commitment fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang sebesar Rp 2 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).

Editor :Deslina
Sumber : Jawapos.com

   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Apartemen Nyoman Dhamantra di Permata Hijau Digeladah KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Selain apartemen INY, KPK juga menggeledah rumah anak INY. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.

“Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak,” kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik.

“Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ucap Chrystelina.

Chystelina mengatakan, sehari sebelum menggeledah apartemen Nyoman dan rumah anaknya, tim penyidik lebih dahulu menyegel beberapa ruangan di Kemendag dan Kementan.

Baca Juga:  Wacana Kursi Menteri untuk PAN dan Demokrat, Ini Respon Nasdem

“Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan,” ujar Chrystelina.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Kelima orang tersebut yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Baca Juga:  Ahok Belum Tertarik Jadi Kepala Daerah

Dari commitment fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang sebesar Rp 2 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).

Editor :Deslina
Sumber : Jawapos.com

   

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY). Selain apartemen INY, KPK juga menggeledah rumah anak INY. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.

“Pada 10 Agustus penggeledahan di apartemen INY daerah Permata Hijau, dan rumah anak INY daerah Cilandak,” kata Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS, saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen terkait izin impor bawang putih dan barang bukti elektronik.

“Hasil geledah, dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ucap Chrystelina.

Chystelina mengatakan, sehari sebelum menggeledah apartemen Nyoman dan rumah anaknya, tim penyidik lebih dahulu menyegel beberapa ruangan di Kemendag dan Kementan.

Baca Juga:  Politikus PAN Apresiasi MA Batalkan SKB 3 Menteri

“Tanggal 9 Agustus geledah di Indocev, dan penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan,” ujar Chrystelina.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Kelima orang tersebut yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Baca Juga:  MK Minta Argumentasi Baru dari PKS

Dari commitment fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang sebesar Rp 2 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI).

Editor :Deslina
Sumber : Jawapos.com

   

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari