Categories: Politik

Penunjukan Pj Kepala Daerah Rawan Gugatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masa kepemimpinan Penjabat (Pj) kepala daerah (Kada) akan segera dimulai. Di tahap awal, ada lima provinsi yang kepala daerah definitifnya diganti oleh Pj per hari ini, Kamis (12/5). Yakni Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Bangka Belitung dan Gorontalo.

Kemarin (11/5), undangan pelantikan Pj sudah beredar. Pemerintah berencana melantik 5 Pj gubernur itu di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta pagi ini. Saat dikonfirmasi, staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga membenarkan kabar itu. "Iya benar, besok Kamis (hari ini, red) Pj Gubernur akan dilantik oleh Mendagri," ujarnya.

Selain itu, nama-nama pejabat tinggi madya yang akan ditunjuk sebagai Pj juga beredar. Mayoritas adalah pejabat internal sejumlah kementerian. Lalu, ada satu nama berlatar belakang Sekretaris Daerah. Selengkapnya di grafis.

Dilantiknya Pj pada hari ini menunjukkan pemerintah tetap pada mekanisme lama pemilihan Pj. Mereka ditunjuk langsung. Saran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, agar pemerintah menerbitkan regulasi teknis penetapan Pj, nampaknya tidak dijalankan.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, tidak dibuatnya peraturan teknis menunjukan ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan MK. Padahal, MK merupakan lembaga negara yang putusannya bersifat final dan mengikat.

"Ini dapat menyebabkan mal-administrasi. Padahal waktu masih cukup bagi pemerintah untuk membentuk aturan teknis tersebut," ujar Ihsan.

Pilihan kebijakan tersebut, lanjut Ihsan, memiliki risiko hukum. Yang paling rentan adalah adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap legalitas Pj. Apalagi, dalam putusannya, ada aturan atau batasan baru yang diberikan MK untuk diatur dalam regulasi.

Terpisah, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan pentingnya aturan teknis penetapan Pj Kada. Selain menjadi amanat MK, hal itu untuk mencegah politisasi Pj, karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. "Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan Pemilu 2024," tuturnya.

KPK menilai proses transisi dan pengisian Pj kepala daerah rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengajak semua pihak untuk mengawasi proses tersebut. "Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," terangnya.(far/lum/tyo/bay/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

4 jam ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

4 jam ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

1 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

1 hari ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

1 hari ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

1 hari ago