Categories: Politik

Penunjukan Pj Kepala Daerah Rawan Gugatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masa kepemimpinan Penjabat (Pj) kepala daerah (Kada) akan segera dimulai. Di tahap awal, ada lima provinsi yang kepala daerah definitifnya diganti oleh Pj per hari ini, Kamis (12/5). Yakni Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Bangka Belitung dan Gorontalo.

Kemarin (11/5), undangan pelantikan Pj sudah beredar. Pemerintah berencana melantik 5 Pj gubernur itu di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta pagi ini. Saat dikonfirmasi, staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga membenarkan kabar itu. "Iya benar, besok Kamis (hari ini, red) Pj Gubernur akan dilantik oleh Mendagri," ujarnya.

Selain itu, nama-nama pejabat tinggi madya yang akan ditunjuk sebagai Pj juga beredar. Mayoritas adalah pejabat internal sejumlah kementerian. Lalu, ada satu nama berlatar belakang Sekretaris Daerah. Selengkapnya di grafis.

Dilantiknya Pj pada hari ini menunjukkan pemerintah tetap pada mekanisme lama pemilihan Pj. Mereka ditunjuk langsung. Saran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, agar pemerintah menerbitkan regulasi teknis penetapan Pj, nampaknya tidak dijalankan.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, tidak dibuatnya peraturan teknis menunjukan ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan MK. Padahal, MK merupakan lembaga negara yang putusannya bersifat final dan mengikat.

"Ini dapat menyebabkan mal-administrasi. Padahal waktu masih cukup bagi pemerintah untuk membentuk aturan teknis tersebut," ujar Ihsan.

Pilihan kebijakan tersebut, lanjut Ihsan, memiliki risiko hukum. Yang paling rentan adalah adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap legalitas Pj. Apalagi, dalam putusannya, ada aturan atau batasan baru yang diberikan MK untuk diatur dalam regulasi.

Terpisah, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan pentingnya aturan teknis penetapan Pj Kada. Selain menjadi amanat MK, hal itu untuk mencegah politisasi Pj, karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. "Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan Pemilu 2024," tuturnya.

KPK menilai proses transisi dan pengisian Pj kepala daerah rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengajak semua pihak untuk mengawasi proses tersebut. "Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," terangnya.(far/lum/tyo/bay/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Inggris Percaya Diri Hadapi Fase Gugur, Declan Rice Klaim Timnya Punya Penendang Penalti Terbaik

Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…

15 jam ago

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

18 jam ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

19 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

20 jam ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

20 jam ago

Pemko Pekanbaru Jamin Siswa Kurang Mampu Dapat 5 Setel Seragam Sekolah Gratis

Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…

20 jam ago