Categories: Politik

Penunjukan Pj Kepala Daerah Rawan Gugatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masa kepemimpinan Penjabat (Pj) kepala daerah (Kada) akan segera dimulai. Di tahap awal, ada lima provinsi yang kepala daerah definitifnya diganti oleh Pj per hari ini, Kamis (12/5). Yakni Banten, Sulawesi Barat, Papua Barat, Bangka Belitung dan Gorontalo.

Kemarin (11/5), undangan pelantikan Pj sudah beredar. Pemerintah berencana melantik 5 Pj gubernur itu di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta pagi ini. Saat dikonfirmasi, staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga membenarkan kabar itu. "Iya benar, besok Kamis (hari ini, red) Pj Gubernur akan dilantik oleh Mendagri," ujarnya.

Selain itu, nama-nama pejabat tinggi madya yang akan ditunjuk sebagai Pj juga beredar. Mayoritas adalah pejabat internal sejumlah kementerian. Lalu, ada satu nama berlatar belakang Sekretaris Daerah. Selengkapnya di grafis.

Dilantiknya Pj pada hari ini menunjukkan pemerintah tetap pada mekanisme lama pemilihan Pj. Mereka ditunjuk langsung. Saran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, agar pemerintah menerbitkan regulasi teknis penetapan Pj, nampaknya tidak dijalankan.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, tidak dibuatnya peraturan teknis menunjukan ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan MK. Padahal, MK merupakan lembaga negara yang putusannya bersifat final dan mengikat.

"Ini dapat menyebabkan mal-administrasi. Padahal waktu masih cukup bagi pemerintah untuk membentuk aturan teknis tersebut," ujar Ihsan.

Pilihan kebijakan tersebut, lanjut Ihsan, memiliki risiko hukum. Yang paling rentan adalah adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap legalitas Pj. Apalagi, dalam putusannya, ada aturan atau batasan baru yang diberikan MK untuk diatur dalam regulasi.

Terpisah, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan pentingnya aturan teknis penetapan Pj Kada. Selain menjadi amanat MK, hal itu untuk mencegah politisasi Pj, karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. "Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan Pemilu 2024," tuturnya.

KPK menilai proses transisi dan pengisian Pj kepala daerah rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengajak semua pihak untuk mengawasi proses tersebut. "Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," terangnya.(far/lum/tyo/bay/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

2 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

3 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

5 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

6 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

6 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

7 jam ago