ma-tolak-permohonan-judicial-review-kubu-moeldoko
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) menolak judicial riview atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Penolakan tersebut dikarenakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Adapun majelis hakim dalam perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Supandi dengan Anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro Selasa (9/11/2021).
Perkara itu sendiri mengantongi No.39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham.
Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan keputusan termohon No.M.H-09.AH.11.01 tahun 2020, tanggal 8 Mei 2020 tentang pengesahan perubahan AD/ART.
Laporan: Afiat Ananda
Editor: Eka G Putra
Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…
Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…
Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…
Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…
Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…