Categories: Politik

Presiden Diminta Tolak RUU HIP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan meminta presiden untuk secara tegas mengumumkan kepada masyarakat bahwa pemerintah menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Bukan malah menggantinya dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

"Dengan adanya penolakan secara tegas itu, maka RUU HIP tidak lagi dibahas bersama DPR," kata Syarief Hasan usai bertemu Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, di Sukabumi, Rabu malam (8/7).

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi salah satu topik pembicaraan antara Wakil Ketua MPR dengan Wali Kota Sukabumi.

Syarief Hasan mengungkapkan, Wali Kota Sukabumi melaporkan bahwa setiap hari selalu ada demo dari berbagai unsur di masyarakat yang menolak RUU HIP.

"Saya menjelaskan kepada Wali Kota Sukabumi tentang perkembangan RUU HIP di Jakarta. Saya juga menjelaskan sedikit tentang pertemuan pimpinan MPR hari ini dengan Presiden di Istana Bogor. Dalam pertemuan dengan presiden juga disinggung soal RUU HIP ini," tutur Syarief Hasan.

Menurut Syarief Hasan, RUU HIP telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan menumbuhkan kembali polarisasi. Sebab banyak juga kalangan masyarakat yang menolak RUU HIP.

"Saya melihat RUU HIP ini justru menimbulkan polarisasi di masyarakat. Tentu kondisi seperti ini tidak baik. Karena itu, pemerintah harus mengakhiri kontroversi RUU HIP ini. Lebih baik perhatian kita curahkan pada persoalan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini," katanya.

Syarief juga menyampaikan, persoalan RUU HIP ini kepada Presiden dalam pertemuan pimpinan MPR dengan Presiden di Istana Bogor, Rabu (8/7).

"Pada dasarnya kita mendorong RUU HIP ini ditolak saja. Saya minta presiden untuk menyuarakan penolakan itu. Tetapi Presiden menjawab masih akan mengkaji dan akan mengumumkan keputusan pemerintah pada 22 Juli nanti," jelas politisi Partai Demokrat ini.

Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU HIP. Pilihan sikap pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surpres untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli (60 hari), mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, atau menyusun DIM yang mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat.

"Tetapi saya menyarankan dan minta kepada Presiden untuk secara tegas menolak RUU HIP. Kita menunggu respons dari presiden sampai tanggal 22 Juli. Kalau tidak ada respons dari pemerintah, artinya RUU HIP itu gugur," ucap Syarief.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

3 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

3 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

3 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

4 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

4 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

4 jam ago