Categories: Politik

Presiden Diminta Tolak RUU HIP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan meminta presiden untuk secara tegas mengumumkan kepada masyarakat bahwa pemerintah menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Bukan malah menggantinya dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

"Dengan adanya penolakan secara tegas itu, maka RUU HIP tidak lagi dibahas bersama DPR," kata Syarief Hasan usai bertemu Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, di Sukabumi, Rabu malam (8/7).

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi salah satu topik pembicaraan antara Wakil Ketua MPR dengan Wali Kota Sukabumi.

Syarief Hasan mengungkapkan, Wali Kota Sukabumi melaporkan bahwa setiap hari selalu ada demo dari berbagai unsur di masyarakat yang menolak RUU HIP.

"Saya menjelaskan kepada Wali Kota Sukabumi tentang perkembangan RUU HIP di Jakarta. Saya juga menjelaskan sedikit tentang pertemuan pimpinan MPR hari ini dengan Presiden di Istana Bogor. Dalam pertemuan dengan presiden juga disinggung soal RUU HIP ini," tutur Syarief Hasan.

Menurut Syarief Hasan, RUU HIP telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan menumbuhkan kembali polarisasi. Sebab banyak juga kalangan masyarakat yang menolak RUU HIP.

"Saya melihat RUU HIP ini justru menimbulkan polarisasi di masyarakat. Tentu kondisi seperti ini tidak baik. Karena itu, pemerintah harus mengakhiri kontroversi RUU HIP ini. Lebih baik perhatian kita curahkan pada persoalan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini," katanya.

Syarief juga menyampaikan, persoalan RUU HIP ini kepada Presiden dalam pertemuan pimpinan MPR dengan Presiden di Istana Bogor, Rabu (8/7).

"Pada dasarnya kita mendorong RUU HIP ini ditolak saja. Saya minta presiden untuk menyuarakan penolakan itu. Tetapi Presiden menjawab masih akan mengkaji dan akan mengumumkan keputusan pemerintah pada 22 Juli nanti," jelas politisi Partai Demokrat ini.

Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU HIP. Pilihan sikap pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surpres untuk pembahasan hingga batas waktu 20 Juli (60 hari), mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, atau menyusun DIM yang mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat.

"Tetapi saya menyarankan dan minta kepada Presiden untuk secara tegas menolak RUU HIP. Kita menunggu respons dari presiden sampai tanggal 22 Juli. Kalau tidak ada respons dari pemerintah, artinya RUU HIP itu gugur," ucap Syarief.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago