Jumat, 19 April 2024

Keluarga Brigadir Yosua Tuntut Ganti Rugi Rp7,5 Miliar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Y belum berakhir. Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada beberapa pihak yang menyebabkan nyawa sang putra melayang. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp7,5 miliar. 

Mereka yang tergugat di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri Listyo Sigit. Sidang sedianya digelar perdana kemarin di PN Jakarta Selatan. Namun, lantaran para pihak tergugat tak hadir, jadwal sidang digeser pada 19 Maret mendatang.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Y Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ada beberapa sebab mengenai tuntutan itu. Yang utama, terkait dengan status Brigadir Y sebagai ASN Polri. Jika tidak terjadi insiden itu, Brigadir Y punya waktu bekerja hingga 30 tahun lalu hingga pensiun di usia 58 tahun. Kondisi ini menjadi kerugian materil bagi klien dan keluarga yang ditinggalkan. Mengingat, Brigadir Y juga belum menikah. “Ini yang pertama,” katanya di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Korut Serang Korsel Pakai Kertas

Kedua, soal uang yang dimiliki oleh Brigadir Y yang tersimpan di bank senilai Rp200 juta. Uang itu, kata Kamaruddin telah dicuri oleh Ricky Rizal atas perintah istri Sambo, Putri Candrawathi. Uang diambil Ricky pada 11 Juli 2022. Sementara Brigadir Y tewas oleh timah panas di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Uang tabungan itu hingga kini tak jelas rimbanya.

Ketiga, soal pin emas hadiah dari Kapolri kepada Brigadir Y lantaran memiliki kinerja yang baik selama bertugas di Polri. Pin dengan emas seberat 10 gram itu hingga kemarin juga tidak ada kejelasannya. Ada juga tiga buah gawai, laptop, serta pakaian dinas yang kini juga tak kembali ke keluarga Brigadir Y.

- Advertisement -
Baca Juga:  Karyawan Garuda Minat Pensiun Dini Pesangon Dibayar Per 1 Juli 2021

Tak hanya menuntut ganti rugi, pihak keluarga juga berharap agar tuntutan rumah Duren Tiga menjadi museum. Tuntutan itu digulirkan sebagai wujud peristiwa memilukan dan mencoreng korps Bayangkara Indonesia tak terulang lagi di masa depan.(elo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Y belum berakhir. Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada beberapa pihak yang menyebabkan nyawa sang putra melayang. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp7,5 miliar. 

Mereka yang tergugat di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Kapolri Listyo Sigit. Sidang sedianya digelar perdana kemarin di PN Jakarta Selatan. Namun, lantaran para pihak tergugat tak hadir, jadwal sidang digeser pada 19 Maret mendatang.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Y Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ada beberapa sebab mengenai tuntutan itu. Yang utama, terkait dengan status Brigadir Y sebagai ASN Polri. Jika tidak terjadi insiden itu, Brigadir Y punya waktu bekerja hingga 30 tahun lalu hingga pensiun di usia 58 tahun. Kondisi ini menjadi kerugian materil bagi klien dan keluarga yang ditinggalkan. Mengingat, Brigadir Y juga belum menikah. “Ini yang pertama,” katanya di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Semangat Membangun Daerah

Kedua, soal uang yang dimiliki oleh Brigadir Y yang tersimpan di bank senilai Rp200 juta. Uang itu, kata Kamaruddin telah dicuri oleh Ricky Rizal atas perintah istri Sambo, Putri Candrawathi. Uang diambil Ricky pada 11 Juli 2022. Sementara Brigadir Y tewas oleh timah panas di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Uang tabungan itu hingga kini tak jelas rimbanya.

Ketiga, soal pin emas hadiah dari Kapolri kepada Brigadir Y lantaran memiliki kinerja yang baik selama bertugas di Polri. Pin dengan emas seberat 10 gram itu hingga kemarin juga tidak ada kejelasannya. Ada juga tiga buah gawai, laptop, serta pakaian dinas yang kini juga tak kembali ke keluarga Brigadir Y.

Baca Juga:  Karyawan BPJamsostek Jalani Vaksinasi Tahap Pertama

Tak hanya menuntut ganti rugi, pihak keluarga juga berharap agar tuntutan rumah Duren Tiga menjadi museum. Tuntutan itu digulirkan sebagai wujud peristiwa memilukan dan mencoreng korps Bayangkara Indonesia tak terulang lagi di masa depan.(elo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari