Categories: Olahraga

Haaland Tolak Tawaran Manchester City

MANCHESTER (RIAUPOS.CO) – Klub sultan Premier League, Manchester City, dikabarkan telah memberikan tawaran kontrak menggiurkan pada Erling Haaland namun striker Borussia Dortmund itu menolaknya.

City sedang getol mencari penyerang baru. Mereka sebelumnya belum mencari pengganti bagi Sergio Aguero. City juga sudah melepas Ferran Torres ke Barcelona. Musim depan, masa depan Raheem Sterling dan Gabriel Jesus tidak jelas. Mereka bisa saja cabut musim depan. Khususnya Sterling, yang disebut diincar Barcelona.

Beberapa nama penyerang disebut masuk dalam daftar buruan Manchester City. Salah satunya adalah Haaland. Pemain asal Norwegia itu kemungkinan bisa cabut pada musim panas 2022 nanti. Sebab ada klausul rilis yang bakal aktif dalam kontraknya.

Klausul rilis itu kabarnya bernilai sekitar 65 juta pounds. Jumlah itu tentu terjangkau bagi klub sekelas City. The Citizen pun disebut berada dalam posisi terdepan dalam perburuan Haaland. Sebab kabarnya ia telah memilih gabung tim asuhan Josep Guardiola tersebut.

Kini ada kabar terbaru soal  Haaland dengan City. Kabarnya The Citizen sudah melepas penawaran kontrak perdana pada Haaland. Kabarnya City menawarkan gaji 500 ribu pounds per pekannya. Kabar ini diklaim oleh AS. Akan tetapi City dipaksa gigit jari. Pasalnya Haaland menolak tawaran tersebut.

Laporan itu juga menyebut bahwa Haaland sebenarnya tak menutup pintu sepenuhnya bagi City. Sekarang ini ia kabarnya menunggu tawaran dari Real Madrid sebelum membuat keputusan final.

Laporan itu juga mengklaim bahwa Dortmund sebenarnya tak memasang klausul rilis senilai 65 juta pounds. Jadi ada kans mereka bakal menjualnya dengan harga 83 juta pounds pada musim panas 2022 nanti.

Sumber: Sky Sports/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago