DANI ALVES (INTERNET)
BARCELONA (RIAUPOS.CO) – Dani Alves dinyatakan bebas dari penjara setelah membayar jaminan sebesar 1 juta euro atau setara dengan Rp17,1 miliar, Selasa (26/3).
Dalam pernyataan resmi yang dikutip CNN, pihak Alves mengirim uang itu ke rekening Pengadilan Tinggi Barcelona sehingga eks pemain Barcelona tersebut diizinkan keluar dari penjara bersama sang pengacara, Ines Guardiola.
“Berdasarkan pernyataan dari pengadilan, Alves mengirim uang ke rekening Seksi 21 dari Pengadilan Tinggi Barcelona dan pria 40 tahun itu meninggalkan penjara Brians 2 bersama pengacaranya, Ines Guardiola,” tulis laporan CNN.
Sebelumnya pada 22 Februari lalu, Pengadilan Tinggi Barcelona memvonis Dani Alves dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun karena dinyatakan bersalah dalam kasus pelecehan seksual.
Dani Alves dianggap bertanggung jawab dalam kasus pelecehan terhadap wanita di sebuah klub malam pada 2022. Akibatnya mantan pemain timnas Brazil itu harus berhadapan dengan meja hijau.
Selain divonis hukumn penjara, pengadilan juga menjatuhi sanksi denda kepada Alves sebesar 150 ribu euro atau setara dengan Rp2,5 miliar kepada korban.
Dani Alves pertama kali ditangkap terkait kasus ini pada Januari 2023. Awalnya Alves mengaku tidak mengenal pihak penggugat.
Kemudian Alves mengubah kesaksian menjadi kenal dengan penggugat.
Ia menyatakan pernah bertemu dengan seorang wanita di sebuah kamar mandi klub malam, namun tidak terjadi apapun.
Belakangan, Alves kembali meralat pernyataannya. Ia mengakui ada tindakan seksual namun terdapat persetujuan dari kedua pihak di balik kejadian tersebut.(int/eca)
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…