Categories: Olahraga

Legenda Kamerun Samuel Eto’o Dijatuhi Hukuman Kurungan Percobaan, Simak!

BARCELONA (RIAUPOS.CO) – Legenda Kamerun Samuel Eto’o dijatuhi hukuman percobaan 22 bulan kurungan oleh pengadilan Spanyol. Ini setelah dia mengaku bersalah atas kasus pengemplangan pajak senilai EUR 3,8 juta euro (sekitar Rp59,2 miliar) semasa membela Barcelona.

Eto’o juga setuju untuk membayar denda EUR 1,8 juta euro (sekitar Rp28 miliar). Eto’o bakal mengembalikan jumlah penuh pajak yang tak dibayarkan atas pendapatannya dalam periode 2006 hingga 2009.

“Saya mengakui fakta-fakta tersebut dan akan membayar apa yang seharusnya saya bayar,” kata Eto’o di ruang sidang pengadilan Barcelona, Selasa (21/6/2022) WIB.

“Tapi mohon dipahami bahwa saya hanyalah seorang bocah saat itu. Dan bahwa saya selalu melakukan apa yang mantan agen saya, Jose Maria Mesalles, yang saya anggap layaknya seorang ayah minta,” tambahnya.

 

Mesalles sendiri juga dijatuhi hukuman percobaan satu tahun kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut empat tahun dan enam bulan penjara baik untuk Eto’o maupun Mesalles.

Hukuman percobaan diberlakukan untuk Eto’o dan Mesalles. Sebab, keduanya tidak memiliki catatan kriminal dan karena masa kurungan di bawah dua tahun.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

12 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

12 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

13 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

13 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

22 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

1 hari ago