legenda-kamerun-samuel-eto-o-dijatuhi-hukuman-kurungan-percobaan-simak
BARCELONA (RIAUPOS.CO) – Legenda Kamerun Samuel Eto’o dijatuhi hukuman percobaan 22 bulan kurungan oleh pengadilan Spanyol. Ini setelah dia mengaku bersalah atas kasus pengemplangan pajak senilai EUR 3,8 juta euro (sekitar Rp59,2 miliar) semasa membela Barcelona.
Eto’o juga setuju untuk membayar denda EUR 1,8 juta euro (sekitar Rp28 miliar). Eto’o bakal mengembalikan jumlah penuh pajak yang tak dibayarkan atas pendapatannya dalam periode 2006 hingga 2009.
“Saya mengakui fakta-fakta tersebut dan akan membayar apa yang seharusnya saya bayar,” kata Eto’o di ruang sidang pengadilan Barcelona, Selasa (21/6/2022) WIB.
“Tapi mohon dipahami bahwa saya hanyalah seorang bocah saat itu. Dan bahwa saya selalu melakukan apa yang mantan agen saya, Jose Maria Mesalles, yang saya anggap layaknya seorang ayah minta,” tambahnya.
Mesalles sendiri juga dijatuhi hukuman percobaan satu tahun kurungan. Jaksa sebelumnya menuntut empat tahun dan enam bulan penjara baik untuk Eto’o maupun Mesalles.
Hukuman percobaan diberlakukan untuk Eto’o dan Mesalles. Sebab, keduanya tidak memiliki catatan kriminal dan karena masa kurungan di bawah dua tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…