Praveen Jordan dan Melati Oktavianti
NANNING (RIAUPOS.CO) — Nomor ganda campuran tidak berhasil diamankan Indonesia saat menghadapi Inggris di babak penyisihan Grup B Piala Sudirman 2019. Praveen Jordan/Melati Oktavianti yang dipercaya tampil pada partai terakhir kalah dari Chris Adcock/Gabrielle Adcock dengan skor 17-21 dan 18-21.
Kepala Pelatih Ganda Campuran PBSI Richard Mainaky, memberi komentar seputar penampilan Praveen/Melati di laga tersebut. Richard mengatakan, jika melihat dari rekor pertemuan, kedua pasangan memang memiliki kekuatan seimbang 2-2. Duo Adcock menang dalam dua pertemuan pertama di Malaysia Open 2018 dan Thailand Open 2018. Sementara di Japan Open 2018 dan Fuzhou Cina Open 2018, Praveen/Melati berhasil mengatasi wakil Inggris tersebut.
“Kalau lihat rekor pertemuan kan imbang, memang dari awal tidak bisa diperkirakan siapa yang menang. Di game pertama Praveen/Melati unggul tapi mereka tidak bisa mengatasi masalah non-teknis yang datang dari lawan,†jelas Richard, melansir dari laman resmi PBSI, Senin (19/5).
Di sisi lain, Richard juga menyoroti tentang strategi kurang sportif yang ditunjukkan pasangan Inggris pada pertandingan tersebut. Ia pun menyarankan kepada pemainnya itu untuk tidak sungkan mengajukan protes kepada wasit jika mendapat perlakuan seperti itu di lapangan.
“Saya merasa pasangan Inggris bermain dengan taktik dan strategi yang kurang sportif dan merugikan kami. Mungkin Praveen/Melati yang terlalu polos atau bagaimana, mereka tidak pernah protes kepada wasit,’’ katanya.(int/eca)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…