Bupati Siak Drs H Alfedri MSi (tengah) mengikuti fun bike yang menjadi event pembuka Tour de Siak (TdSi) 2019, Rabu (18/9/2019). (WIWIK WIDANINGSIH/RIAU POS)
SIAK (RIAUPOS.CO) — Fun bike menjadi event pembuka lomba sepeda bergengsi Tour de Siak (TdSi), Rabu (18/9/2019). Fun Bike dilepas Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kajati Riau Dwi Agus Afrianto MH bersama Bupati Siak Drs H Alfedri MSi di depan Istana Siak.
Para peserta fun bike yang beruntung mendapatkan hadiah menarik yakni sepeda motor, TV, kulkas dan hadiah lainnya. Bupati Siak Alfedri mengucapkan rasa syukur telah dilaksanakan fun bike yang merupakan rangkaian Tour de Siak 2019.
"Alhamdulillah, kita dapat berkumpul bersama dengan masyarakat Siak guna melaksanakan fun bike yang merupakan rangkaian Tour de Siak ke-7 di tahun 2019," ungkap Alfedri.
Alfedri juga menyampaikan asap hari ini lebih menipis dari sebelumnya. Selain itu dari awal September minim titik api di Kabupaten Siak. Namun dia mengatakan, karena asap masih ada saat penyelenggaraan fun bike, maka rute tidak terlalu jauh yakni mulai dari Istana Siak, belok ke kanan depan Balai Kerapatan Tinggi masuk jalur belakang istana terus ke Sutomo dan finis di lapangan Siak Bermadah.
Alfedri juga menambahkan, pembukaan Tour de Siak yang rencana awalnya di lapangan Siak Bermadah, namun untuk tahun ini dilaksanakan Gedung Daerah. "Untuk open ceremony pelaksaan Tour de Siak dilaksanakan di gedung daerah, sekaligus pelaksanaan parade atlet," ungkapnya.
Laporan : Wiwik Widianingsih
Editor : Erizal
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…