leani-baliklah-ke-kampung-motivasi-masyarakat-riau
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, melakukan video call (vidcal) dengan Leani Ratri Oktila, atlet badminton Indonesia yang berhasil meraih medali emas dan perak pada Paralimpiade Tokyo 2020, Ahad (5/9/2021) malam.
Leani adalah atlet kelahiran Kabupaten Kampar, Riau. Dalam video call itu Gubri menyampaikan rasa bangganya atas prestasi yang diraih Leani di iven olah raga internasional.
"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau bersama masyarakat Riau mengucapkan selamat. Alhamdulillah saya menonton langsung kemarin, merasa bangga melihat Leani sangat luar biasa mainnya. Kalau Leani di depan, payah lawannya melawan," ujar Gubri.
Gubri juga berharap nanti Leani dapat kembali ke kampung halaman untuk memberikan motivasi kepada atlet Riau bahwa anak-anak Riau juga bisa hebat dan meraih prestasi kelas dunia.
"Kami berharap nanti Leani bisa bersilaturahmi dengan kami di Riau. Sekaligus nanti menjadi motivasi bagi atlet Riau lainnya, bahwa Leani telah membuktikan bahwa anak-anak Riau juga bisa hebat, bisa mendunia. Mudah-mudahan nanti atlet-atlet lain bisa mengikuti jejaknya," harap Gubri yang diaminkan oleh Leani.
Terkait dengan harapan Gubri, Leani juga berharap apa yang telah diraihnya bisa menjadi pemicu atlet Riau lainnya untuk terus meningkatkan kemampuan mereka.
"Aamin, terima kasih, pak," ucap Leani.
Sementara itu Kadispora Riau Boby Rachmat mengatakan bahwa Pemprov Riau akan menyiapkan penyambutan khusus dan juga bonus uang tunai untuk Leani saat kembali ke Riau nanti.
"Kita akan menyiapkan sambutan khusus dan juga bonus dalam bentuk uang kepada Leani," ujar Bobby.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…