JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dalam laga International U-19 Friendly Tournament 2020, yang berlangsung di Stadion Igralistr NK Polet, Sveti Marin na Mauri, timnas Indonesia U-19 harus mengakui keunggulan timnas Bulgaria dengan skor 0-3.
Sebenarnya Indonesia mampu mengimbangi permainan Bulgaria di babak pertama dan sanggup menahan imbang 0-0. Namun di babak kedua, Bulgaria mampu menciptakan ketiga gol lewat Martin Petkov di menit ke-78 serta 88′ dan Stanislav Shopov menit ke 82′.
Pelatih timnas U-19, Shin Tae-yong mengatakan bahwa para pemain sudah berjuang pada pertandingan kali ini. Ia menyebut terciptanya gol karena pemain konsentrasinya berkurang.
“Hasil pertandingan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bagi kami tidak masalah meski harus kalah. Yang jelas tim masih berproses karena materi latihan dengan intensitas tinggi dan para pemain sudah menunjukkan kerja kerasnya di pertandingan ini,” kata Shin Tae-yong dikutip situs resmi PSSI.
Sementara itu, pemain belakang Bayu Mohammad Fiqri mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya sudah bekerja keras pada laga ini. Bayu mengakui bahwa hasil memang belum bisa diharapkan, hal ini karena tim masih berproses.
“Kami kehilangan fokus saat terjadinya gol tadi. Bulgaria tim yang bagus dan kita juga mendapat pengalaman yang berharga di laga uji coba nanti. Pada uji coba selanjutnya kami akan berusaha meningkatkan permainan kami,” kata Bayu.
Di tempat terpisah, Kroasia mengalahkan Arab Saudi dengan skor 4-3. Setelah melawan Bulgaria, Indonesia akan menantang Kroasia pada 8 September, dan 11 September berduel dengan Arab Saudi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…