JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dalam laga International U-19 Friendly Tournament 2020, yang berlangsung di Stadion Igralistr NK Polet, Sveti Marin na Mauri, timnas Indonesia U-19 harus mengakui keunggulan timnas Bulgaria dengan skor 0-3.
Sebenarnya Indonesia mampu mengimbangi permainan Bulgaria di babak pertama dan sanggup menahan imbang 0-0. Namun di babak kedua, Bulgaria mampu menciptakan ketiga gol lewat Martin Petkov di menit ke-78 serta 88′ dan Stanislav Shopov menit ke 82′.
Pelatih timnas U-19, Shin Tae-yong mengatakan bahwa para pemain sudah berjuang pada pertandingan kali ini. Ia menyebut terciptanya gol karena pemain konsentrasinya berkurang.
“Hasil pertandingan seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bagi kami tidak masalah meski harus kalah. Yang jelas tim masih berproses karena materi latihan dengan intensitas tinggi dan para pemain sudah menunjukkan kerja kerasnya di pertandingan ini,” kata Shin Tae-yong dikutip situs resmi PSSI.
Sementara itu, pemain belakang Bayu Mohammad Fiqri mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya sudah bekerja keras pada laga ini. Bayu mengakui bahwa hasil memang belum bisa diharapkan, hal ini karena tim masih berproses.
“Kami kehilangan fokus saat terjadinya gol tadi. Bulgaria tim yang bagus dan kita juga mendapat pengalaman yang berharga di laga uji coba nanti. Pada uji coba selanjutnya kami akan berusaha meningkatkan permainan kami,” kata Bayu.
Di tempat terpisah, Kroasia mengalahkan Arab Saudi dengan skor 4-3. Setelah melawan Bulgaria, Indonesia akan menantang Kroasia pada 8 September, dan 11 September berduel dengan Arab Saudi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…