Categories: Nasional

Lingkungan Tempat Ibadah Wajib Bebas Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tempat-tempat ibadah di Indonesia bersiap untuk dibuka meski pandemi belum benar-benar berakhir. Karena itu, Sabtu (30/5) Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengumumkan edaran tentang protokol pelaksanaan ibadah bersama di rumah-rumah ibadah. Edaran itu berlaku umum bagi semua jenis rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah bersama.

Dalam edaran yang ditandatangani Jumat (29/5) lalu itu, diatur sejumlah hal untuk beribadah di era pandemi. Pada prinsipnya, belum semua tempat ibadah diizinkan membuka pintu bagi umat untuk beribadah bersama karena ada syarat utama yang mutlak harus dipenuhi yakni, lingkungan di sekitarnya harus dipastikan sudah bebas dari penularan Covid-19. Tidak lagi bicara zona.

Fachrul menuturkan, penilaian didasarkan pada situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Sebagai gambaran, daerah berstatus zona kuning belum tentu seluruh rumah ibadah di wilayahnya boleh membuka pintu.

Bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,’’ terang Fachrul di Graha BNPB, kemarin. Meskipun misalnya secara umum daerah tersebut sudah bukan zona merah lagi.

Tolok ukurnya adalah angka R0 (R-naught) yang menunjukkan bahwa rumah ibadah itu berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Bukti aman tersebut ditunjukkan lewat surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19. Surat keterangan itu dikeluarkan gugus tugas provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.

Untuk bisa mendapatkan surat keterangan, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan kepada gugs tugas sesuai levelnya. Misalnya untuk musala, gereja, atau pura di lingkungan RT, maka permohonannya diajukan ke gugus tugas kecamatan. Sementara, rumah ibadah yang biasa melayani umat dari penjuru kabupaten/kota atau dari luar lingkungan lokasi rumah ibadah maka pengajuannya ke gugus tugas di level kabupaten/kota.

Gugus tugas akan berkoordinasi dengan fdan majelis keagamaan untuk menentukan apakah rumah ibadah itu boleh dibuka atau tidak. Tentu setelah memastikan bahwa data menunjukkan lingkungan di wilayah layanan rumah ibadah tersebut benar-benar bebas Covid-19.

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

7 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

7 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

8 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

8 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago