Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menanggapi penolakan praperadilan yang diajukan tersangka kasus makar Kivlan Zen. Dengan begitu, apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Kivlan sesuai dengan prosedur Hukum.
’’Ada penolakan, itu otomatis tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,’’ ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Karena itu, kata Argo, adanya putusan hakim soal penolakan praradilan Kivlan. Maka, penyidik akan menuntaskan kasus tersangka makar Kivlan dan kepemilikan senjata ilegar hingga ke meja hijau.
’’Kita akan tuntaskan sampai pengadilan Kejaksaan Tinggi DKI. Apalagi udah kirim berkasnya ya nanti tingga kita tunggu saja,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Keputusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
’’Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan ini status tersangka terhadap Kivlan sah,’’ kata Guntur. Dalam putusannya, hakim juga menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen telah sesuai dengan prosedur.
Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…
Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.
Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…
Plt Gubri SF Hariyanto melantik ratusan pejabat Pemprov Riau dan meminta seluruh ASN bekerja luar…
Polsek Tualang membekuk pasutri spesialis curanmor yang beraksi di Siak dan Pekanbaru. Polisi masih memburu…
Ribuan peserta memeriahkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H di Bengkalis. Wabup Bagus Santoso ajak masyarakat…