Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menanggapi penolakan praperadilan yang diajukan tersangka kasus makar Kivlan Zen. Dengan begitu, apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Kivlan sesuai dengan prosedur Hukum.
’’Ada penolakan, itu otomatis tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,’’ ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Karena itu, kata Argo, adanya putusan hakim soal penolakan praradilan Kivlan. Maka, penyidik akan menuntaskan kasus tersangka makar Kivlan dan kepemilikan senjata ilegar hingga ke meja hijau.
’’Kita akan tuntaskan sampai pengadilan Kejaksaan Tinggi DKI. Apalagi udah kirim berkasnya ya nanti tingga kita tunggu saja,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Keputusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
’’Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan ini status tersangka terhadap Kivlan sah,’’ kata Guntur. Dalam putusannya, hakim juga menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen telah sesuai dengan prosedur.
Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…
Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…
Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…
Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…
Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…
Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…