mantan-bupati-inhil-resmi-ditahan-dititip-kejari-di-lapas-tembilahan
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih 4 jam, akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menahan mantan Bupati Inhil IMA, Kamis (30/6/2022).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Haza Putra, yang bersangkutan datang ke Kantor Kejari Inhil untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD, PT GCM.
"Sejak 30 Juni 2022, hingga 20 hari kedepan TSK, kita tahan dan ditipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan," kata Haza.
Lanjut Haza, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD PT GCM tahun anggaran 2004, 2005 dan 2006.
"TSK, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM," sambungnya.
Di dalam pemeriksaan IMA, diduga pula menyalahgunakan keuangan PT GCM secara bersama-sama dengan TSK ZI. Sehingga menyebakan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.
Hingga saat ini TSK, belum dapat dimintai keterangan oleh media karena prosedur di Lapas Kelas II A Tembilahan dan proses penyidikan yang belum tuntas.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Eka G Putra
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…