mantan-bupati-inhil-resmi-ditahan-dititip-kejari-di-lapas-tembilahan
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih 4 jam, akhirnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menahan mantan Bupati Inhil IMA, Kamis (30/6/2022).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Haza Putra, yang bersangkutan datang ke Kantor Kejari Inhil untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD, PT GCM.
"Sejak 30 Juni 2022, hingga 20 hari kedepan TSK, kita tahan dan ditipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan," kata Haza.
Lanjut Haza, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD PT GCM tahun anggaran 2004, 2005 dan 2006.
"TSK, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian BUMD PT GCM," sambungnya.
Di dalam pemeriksaan IMA, diduga pula menyalahgunakan keuangan PT GCM secara bersama-sama dengan TSK ZI. Sehingga menyebakan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.
Hingga saat ini TSK, belum dapat dimintai keterangan oleh media karena prosedur di Lapas Kelas II A Tembilahan dan proses penyidikan yang belum tuntas.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Eka G Putra
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…
Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…
Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…