edhy-prabowo-cuma-dituntut-5-tahun-penjara
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan atas terdakwa Edhy Prabowo, Selasa (29/6). Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, Edhy dituntut lima tahun penjara. Tidak hanya itu, eks menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga dituntut membayar denda Rp400 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Melalui sidang kemarin, JPU KPK Ronald Worotikan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman sesuai tuntutan yang mereka bacakan. ”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” imbuhnya.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lima tahun,” tambah dia. Atas perbuatannya, Edhy disebut tidak memberikan teladan yang baik ketika bertugas sebagai pejabat negara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Untuk itu, JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun setelah Edhy menjalani hukuman pokok. Selain itu, Edhy juga diminta membayar uang pengganti dengan nilai total lebih dari Rp10 miliar.(syn/jpg)
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…
Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…