edhy-prabowo-cuma-dituntut-5-tahun-penjara
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan atas terdakwa Edhy Prabowo, Selasa (29/6). Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, Edhy dituntut lima tahun penjara. Tidak hanya itu, eks menteri Kelautan dan Perikanan tersebut juga dituntut membayar denda Rp400 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Melalui sidang kemarin, JPU KPK Ronald Worotikan meminta majelis hakim menjatuhi hukuman sesuai tuntutan yang mereka bacakan. ”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” imbuhnya.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lima tahun,” tambah dia. Atas perbuatannya, Edhy disebut tidak memberikan teladan yang baik ketika bertugas sebagai pejabat negara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Untuk itu, JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun setelah Edhy menjalani hukuman pokok. Selain itu, Edhy juga diminta membayar uang pengganti dengan nilai total lebih dari Rp10 miliar.(syn/jpg)
Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…
Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…
Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…
HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…
Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…
Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…