Categories: Nasional

DPR Minta BPK Audit Investigasi Duit Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPR menilai penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun punya potensi penyimpangan yang besar. Melalui Tim Pengawas (Timwas) Bencana Covid-19, mereka mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.

Permintaan audit itu disampaikan dalam rapat kerja virtual Timwas DPR bersama BPK kemarin (29/5). Pertemuan online tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR sekaligus Koordinator Timwas Covid-19 DPR Muhaimin Iskandar. Pertemuan itu juga diikuti Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan sejumlah anggota BPK.

"Kita dorong BPK untuk melakukan audit investigasi anggaran penanganan Covid-19," tegas anggota Timwas DPR Hamka Baco Kady.

Hamka menyampaikan, anggaran Rp405,1 triliun itu sangat besar. Dana tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tidak terjadi moral hazard. Selain pengawasan oleh DPR, BPK harus melakukan audit untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam penggunaannya.

Permintaan serupa disampaikan anggota timwas lainnya, Nanang Samodra. Menurut dia, Perppu 1/2020 yang telah disahkan menjadi undang-undang tidak boleh menghalangi BPK untuk melakukan pemeriksaan atas potensi kerugian negara. Justru dengan kewenangan pemerintah yang tak terkontrol, potensi penyalahgunaan menjadi semakin besar. "Bagaimana memastikan dana ini tepat sasaran. BPK harus melakukan audit," imbuh Nanang.

Merespons permintaan DPR, Ketua BPK Agung Firman Sampurna berjanji melakukan investigasi dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. "BPK akan tetap melakukan penghitungan kerugian negara," tuturnya.

Agung mengaku tidak melihat Perppu 1/2020 bisa melemahkan wewenang konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan. Sejauh ini, lembaga auditor negara itu sedang melakukan kajian untuk identifikasi risiko penyimpangan.

Agung juga menepis anggapan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kebal hukum dalam mengelola anggaran. Menurut dia, jika terjadi perbuatan melawan hukum, mereka tetap bisa ditindak. Misalnya, merekayasa harga barang, mark up harga, atau belanja barang fiktif.

"Kami cukup mampu melakukan hal itu. Jangan khawatir. Kami akan deteksi potensi kecurangan atau penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran," tegas Agung.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

3 jam ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

21 jam ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

22 jam ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

23 jam ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

24 jam ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

1 hari ago