penyemprotan-disinfektan-tidak-dianjurkan-dengan-cara-fogging
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyemprotan disinfektan dengan cara pengasapan (fogging) tidak dianjurkan untuk mencegah COVID-19. Karena hal tersebut dapat menimbulkan iritasi kulit dan mengganggu pernapasan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
"Tidak dianjurkan secara berlebihan seperti fogging karena dapat menimbulkan iritasi kulit bahkan mengganggu pernapasan," kata Wiku dalam konferensi pers melalui online yang diadakan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Jakarta, Senin (30/3/2020).
Dalam rangka pencegahan COVID-19 penggunaan cairan disinfektan di area publik, transportasi, pasar, tempat ibadah, sekolah, rumah makan perlu memperhatikan komposisi dan jenis bahan disinfektan dan tidak dianjurkan digunakan secara berlebihan karena dapat menimbulkan iritasi pada kulit.
Penggunaan cairan disinfektan dilakukan spesifik pada lokasi dan benda-benda seperti lantai, kursi, meja, gagang pintu, tombol lift, tangga jalan (eskalator), mesin anjungan tunai mandiri (ATM), etalase, dan wastafel.
Setelah menyemprotkan disinfektan ke permukaan benda, sebaiknya satu menit kemudian dilakukan proses mengelap permukaan benda itu dengan mengunakan sarung tangan.
Cairan disinfektan bisa membersihkan virus pada permukaan benda-benda, tubuh dan baju. Namun, penyemprotan disinfektan tidak akan melindungi diri dari virus jika berkontak erat dengan orang sakit. "Jadi sifatnya adalah sementara," tegasnya.
Disinfektan merupakan senyawa kimia yang digunakan unuk proses dekontaminasi yang membunuh mikroorganisme yakni virus dan bakteri pada permukaan benda mati seperti lantai, meja, peralatan medis dan benda lain yang sering disentuh.
Dalam rangka pencegahan COVID-19, Wiku menuturkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir adalah cara yang paling ampuh untuk membunuh virus. Namun, apabila tidak bisa mencuci tangan segera, maka bisa menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer) dengan bijak dan aman.
Laporan: Eka G Putra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…