Gara-Gara Menelepon
(RIAUPOS.CO) — Syukri, seorang driver ojek online (ojol) ditilang petugas Satlantas Polresta Pekanbaru. Senin (28/10) pagi itu, ia melintasi Jalan Jenderal Sudirman.
Helm ada. Sura-surat berkendara lengkap. Kaca spion ada. Secara teknis, Syukri aman dari terkena razia berkendara.
Tapi, saat itu ia sedang menelopon customernya. Bukannya menepi di pinggir jalan dan berhenti, Syukri nekat menelepon sambil berkendara. Dan saat melewati petugas, Syukri pun terjaring.
“Iya, kena tilang polisi. Tadinya mau nelpon customer, eh rupanya ada razia di depan” kata Syukri. Alamaaak!
Oleh petugas, Syukri dijerat pasal 283 yaitu melakukan tindakan-tindakan lain saat berkendara. Dendanya Rp151.000. Wow!
Kena denda sebesar itu, Syukri langsung shock. Apalagi ini bukan kali pertama ia ditilang.
“Waktu operasi sebelumnya kena tilang juga,” ujarnya.
Pagi itu, Syukri tak sendirian yang terjaring razia. Beberapa pengendara lain juga terjaring razia. Mulai dari anak sekolahan, masyarakat umum dan lainnya.(*/*3)
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…
Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…
Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…
Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…
Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…
Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…