Categories: Nasional

57 Pegawai KPK Belum Putuskan Usulan Kapolri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif akan membawa usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Ombudsman RI dan Komnas HAM soal rencana perekrutan pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

"Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," ujar Juru Bicara 57 Pegawai KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Rasamala berujar tawaran menjadi ASN Polri tidak serta merta menggugurkan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan ada malaadministrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) terkait asesmen TWK.

Ia meminta pihak-pihak terkait termasuk Presiden RI Joko Widodo dan pimpinan KPK untuk segera menindaklanjuti temuan dua lembaga negara independen tersebut. Salah satu rekomendasinya adalah memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK menjadi ASN.

"Kami berharap pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti," ucap Rasamala.

Ia mengungkapkan pihaknya menghargai usulan Kapolri tersebut. Namun, ia berujar 57 pegawai akan membawa tawaran itu ke dalam meja diskusi terlebih dahulu.

Kabag Hukum KPK nonaktif ini menambahkan, usulan Kapolri memperlihatkan bahwa proses alih status melalui metode asesmen TWK tidak valid. Ia menilai puluhan pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk dirinya, merupakan orang-orang yang disingkirkan.

"Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun, nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," kata Rasamala.

Sebelumnya, Listyo Sigit menyatakan akan menarik 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri. Satu di antara 57 pegawai belakangan memasuki masa pensiun sehingga tidak disertakan.

Listyo mengatakan pihaknya telah menyampaikan keinginan ini kepada Presiden Joko Widodo melalui surat beberapa waktu lalu. Pada tanggal 27, pihaknya kemudian menerima surat balasan dari Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata kata Kapolri, Selasa (29/9).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

12 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

14 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

17 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

17 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

17 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

17 jam ago