Categories: Nasional

Mahasiswi Ini Babak Belur Dihajar 3 Pria karena Memakai Rok Terlalu Pendek

STRASBOURG (RIAUPOS.CO) – Seorang perempuan berusia 22 tahun babak belur dikeroyok tiga pria di Strasbourg, Prancis, pada Jumat pekan lalu. Alasannya, perempuan berstatus mahasiswa itu mengenakan rok yang terlalu pendek.

Insiden ini sangat langka di Prancis, negara yang mendengungkan kebebasan dalam berekspresi dan berpenampilan.

Korban, diidentifikasi sebagai Elisabeth, mengatakan, dia diberhentikan oleh ketiga pria tersebut saat pulang ke apartemennya. Dia dipukuli di siang bolong dan di tengah keramaian.

"Salah satu dari tiga pria berkata kepada saya, 'Lihat ini yang memakai rok'. Saya menjawab, 'maaf'. Kemudian, mereka menjawab saya 'Diam lihat ke bawah'," kata Elisabeth, menirukan perkataan para pelaku, dikutip dari The Sun, Senin (28/9/2020).

Dua pelaku lalu memegangi tangannya dan satu pelaku memukuli wajahnya. Saat kejadian ada belasan orang yang menyaksikan kejadian itu, namun mereka tak berani ikut campur.

Pemerintah Prancis mengecam serangan tersebut. Juru bicara pemerintah Gabriel Attal mengatakan, Prancis membolehkan siapa saja keluar mengenakan pakaian yang mereka inginkan.

"Kami tidak dapat menerima bahwa hari ini di Prancis, seorang perempuan merasa dalam bahaya, baik dilecehkan, diancam, atau dipukuli karena cara berpakaian," ujarnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Marlence Schiappa mendesak masyarakat untuk melapor polisi jika menyaksikan pelecehan terhadap perempuan.

“Seorang perempuan tidak boleh dipukul karena dia memakai rok. Seorang perempuan dipukul karena ada orang (berpaham, red) misoginis, pro-kekerasan, serta merasa bebas dari hukum atau aturan kesopanan dengan menyerang mereka," kata Schiappa, kepada radio France Bleu Alsace.

Pada Kamis pekan lalu seorang remaja 18 tahun dijatuhi hukuman percobaan karena menyerang dua perempuan, salah satunya mengenakan pakaian terlalu pendek.

Proses hukumnya sangat cepat sampai jatuh vonis, yakni sehari setelah kejadian, berdasarkan prosedur peradilan jalur cepat yang dibolehkan berdasarkan hukum Prancis.

Sumber: AFP/The Sun/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

15 jam ago

304.717 Warga Pekanbaru Nikmati Layanan UHC Gratis Cukup Pakai KTP

Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…

15 jam ago

Pengukuhan Delapan Guru Besar Unri Jadi Momentum Penguatan Riset dan Inovasi

Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…

16 jam ago

Jaga Lingkungan, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larangan Tebang Pohon

Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…

16 jam ago

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

2 hari ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

2 hari ago