Pemadaman karhutla.Humas KLHK
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah menetapkan kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur sebagai salah satu kawasan ibu kota baru. Sebagai salah satu bagian dari Pulau Kalimantan, kedua kawasan itu disoroti karena dianggap rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Atas hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal melakukan kajian mendalam terhadap kawasan ibu kota baru itu.
Plt Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B Panjaitan mengatakan, pihaknya mendapat tugas dalam dua bulan ini untuk melakukan kajian soal dampak lingkungan.
“Kami juga lakukan kajian kebijakan lokasi itu, melihat apakah daerah itu akan memiliki isu-isu dampak yang terjadi seperti keanekaragaman hayati, penggunaan air. Keperluan transportasi akan dikaji secara keseluruhan nantinya di dalam buku Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” ujar Raffles di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (29/8).
Dia menambahkan, Kalimantan Timur tidak begitu potensial soal karhutla. Hanya saja, dia menekankan soal kebakaran tergantung individu-individu atau korporasi.
"Kalimantan Timur ini tanahnya masih banyak mineral, jadi potensinya kecil. Intinya apapun itu masalah kebakaran kalau diatur dengan baik maka bisa diatasi,” sambung dia.
Raffles juga menjelaskan, pada dasarnya pihaknya bakal berusaha secara bersama meminimalisir terjadinya dampak negatif dari pemindahan ibu kota.
'Bagaimana meminimalkan terjadinya dampak negatif. Menyesuaikan lokasi, evakuasi dan alat-alat pemadaman. Intinya air untuk memadamkan kebakaran," tandas dia. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…