Categories: Nasional

Perusahaan Dilarang Bayar Upah di Bawah UMK

SIAK (RIAUPOS.CO) — Upah Minimun Kabupaten (UMK) Siak 2020 akhirnya ditetapkan sebesar Rp3.047.527.10. Besarnya UMK Siak 2020 setelah sebelumnya dilakukan revisi

usulan UMK tersebut sudah mengacu pada aturan formula nasional yakni naik sebesar 8,57 persen. Awalnya diusulkan sebesar Rp2.978.010,.07.

Dengan ditetapkan UMK Siak,  pihak perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Siak agar mulai menerapkan tanggal 1 Januari 2020. Jika tidak mampu, maka dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Riau meminta penangguhan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) Siak Amin Budyadi menyampaikan, jumlah UMK Siak sudah berdasarkan hasil keputusan bersama sidang Dewan Pengupahan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kita telah melaksanakan sidang pengupahan dengan kesepakatan bersama mengusulkan UMK Siak sebesar Rp3.048.527.10 yang sudah direvisi ulang," jelasnya, Rabu (27/11).

Untuk itu, Amin Budyadi mengimbau  pihak pengusaha agar tidak membayar upah pekerja di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun jika tidak mampu membayar dapat meminta penangguhan ke Disnaker.

Dirinya berharap, tentunya bagi seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama. Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditandatangi secara bersama.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago