Perusahaan Dilarang Bayar Upah di Bawah UMK
SIAK (RIAUPOS.CO) — Upah Minimun Kabupaten (UMK) Siak 2020 akhirnya ditetapkan sebesar Rp3.047.527.10. Besarnya UMK Siak 2020 setelah sebelumnya dilakukan revisi
usulan UMK tersebut sudah mengacu pada aturan formula nasional yakni naik sebesar 8,57 persen. Awalnya diusulkan sebesar Rp2.978.010,.07.
Dengan ditetapkan UMK Siak, pihak perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Siak agar mulai menerapkan tanggal 1 Januari 2020. Jika tidak mampu, maka dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Riau meminta penangguhan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Siak Amin Budyadi menyampaikan, jumlah UMK Siak sudah berdasarkan hasil keputusan bersama sidang Dewan Pengupahan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Kita telah melaksanakan sidang pengupahan dengan kesepakatan bersama mengusulkan UMK Siak sebesar Rp3.048.527.10 yang sudah direvisi ulang," jelasnya, Rabu (27/11).
Untuk itu, Amin Budyadi mengimbau pihak pengusaha agar tidak membayar upah pekerja di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun jika tidak mampu membayar dapat meminta penangguhan ke Disnaker.
Dirinya berharap, tentunya bagi seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama. Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditandatangi secara bersama.(kom)
Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak
Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…
Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…
Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…
Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…
Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…