PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kecaman disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT terhadap pelaku pemotongan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. Dia menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap izin CV RB yang diungkap polisi menjadi dalang pemotongan pohon ini.
CV RB bergerak di bidang reklame. Perusahaan ini mengelola bando reklame yang berada tak jauh dari lokasi 83 pohon pelindung di median jalan Tuanku Tambusai yang ditebang sepihak.
Wako menegaskan, pihaknya segera melakukan evaluasi terhadap izin operasional CV RB ini atas keterlibatannya dalam pemotongan 83 pohon pelindung disana. "Maka yang berkaitan dengan usahanya (CV RB, red) akan kita evaluasi lagi. Itu tindakan untuk lembaganya yang kita lakukan," tegas Wako, Selasa (27/10).
Menurutnya, tindakan itu sudah menyalahi aturan. Mereka melakukan pemotongan secara sepihak tanpa meminta izin ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dia kemudian menganalogikan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi atensi kepolisian dalam memberantas itu.
Wako meminta Kapolresta Pekanbaru untuk melakukan proses hukum yang setimpal terhadap pelaku pemotongan pohon pelindung ini. "Sama dengan karhutla. Ini kayu di dalam kota yang sudah berumur 15 tahun, dipotong seenaknya saja. Ini (tindakan, red) sudah sangat biadab," tegasnya.
Wako berharap pengusutan tuntas karena ingin mengetahui lebih jauh siapa yang berkepentingan dibalik kejadian ini. Wako juga mengapresiasi pihak kepolisian dengan cepat dapat mengungkap pelaku dan memberikan titik terang yang melakukan pemotongan pohon pelindung secara ilegal.
"Kepada pribadi yang melakukan, kita minta hukuman yang setimpal. Tetapi untuk lembaganya kita akan evaluasi," paparnya.
Sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitraya menangkap empat orang pelaku pemotongan pohon pelindung tersebut. Mereka adalah JW, MA, RA, dan RP. Keempatnya ditangkap, Sabtu (24/10) malam di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukitraya. Satu dari empat pelaku merupakan pengelola dari bando reklame yang ada berada dilokasi itu, yakni JW (43) selaku kordinator lapangan bagian periklanan CV RB.
Tiga pelaku lainnya MA, RA, dan RP melakukan pemotongan pohon pelindung itu merupakan suruhan dari JW, yang diberi upah Rp2,5 juta. Dari keterangan JW, alasan pemangkasan pohon pelindung tersebut, karena menutupi pandangan ke reklame pada bando reklame itu.(ali)
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…
Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…
Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…