Categories: Nasional

Jokowi-Ma’ruf Sudah Final

(RIAUPOS.CO) — SELESAI sudah drama panjang sengketa pemilihan presiden (pilpres). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6). Dengan demikian, tidak ada lagi yang bakal menghalangi pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden-wakil presiden RI periode 2019-2024.

Kepastian tersebut diperoleh setelah majelis hakim konstitusi membacakan putusannya di ruang sidang utama Gedung MK, kemarin.

’’Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya yang dibacakan pukul 21.15 malam tadi.

Seluruh dalil permohonan pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Misalnya mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal-hal yang disebut oleh paslon 02 selaku pemohon berhasil dimentahkan lewat keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu. Terlebih, MK secara jelas menyebut bahwa pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Begitu pula dengan klaim perolehan suara versi pemohon yang menyebut suara 02 lebih banyak dari 01. Menurut pemohon, suara paslon 01 harusnya 63.573.169 suara atau 48 persen. Bukan 85.607.362 sebagaimana hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU. Sedangkan suara paslon 02 tetap sama seperti yang tertera di hasil rekapitulasi tingkat nasional. Yakni, 68.650.239 suara atau 52 persen. Dalam bantahannya, KPU menyebut yang benar adalah data hasil rekapitulasi tingkat nasional yang ditetapkan pada 21 Mei lalu.

Menurut mahkamah, pemohon hanya menunjukkan kalau perolehan suara paslon 01 berkurang, sementara perolehan suara paslon 02 tetap.

’’Dengan demikian, yang didalilkan sebenarnya adalah penambahan terhadap suara pihak terkait, bukan perbedaan angka pada suara pemohon,’’ tutur hakim konstitusi Arief Hidayat.

Pemohon, lanjut Arief, memang melampirkan fotokopi lampiran C1 dari 34 provinsi. Namun, setelah hakim mencermati, pemohon tidak bisa menunjukkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap untuk 34 provinsi. Salinan C1-nya pun banyak yang berupa hasil pindai, bukan salinan yang menjadi hak pemohon.

Kubu 02 juga tidak bisa menunjukkan upaya penyandingan dan koreksi saat proses rekapitulasi yang bersumber dari perbedaan hasil itu. Artinya, selain klaimnya tidak jelas, buktinya juga dinyatakan tidak kuat. Dalam sidang kemarin, majelis hakim tidak membacakan dalil pemohon secara gelondongan. Melainkan, mengupasnya satu persatu. Di setiap dalil yang dibacakan disampaikan pula bantahannya oleh termohon, pihak terkait, plus keterangan Bawaslu. Setelah itu diakhiri dengan pendapat mahkamah.

Anwar juga meminta semua pihak memperhatikan dengan baik setiap hal yang disampaikan dalam putusan.

’’Kami sudah berijtihad dan berusaha sedemikian rupa yang tentu saja harus berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan,’’ tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa hasil ijtihad itu akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Dia menambahkan, putusan sengketa pilpres kali ini tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

’’Mohon jangan menjadi ajang saling menghujat,’’ katanya.

Putusan MK bersifat final dan mengikat semua pihak yang berkaitan dengan putusan itu. Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK dibacakan. Selama persidangan, para pihak tampak menyimak dengan baik pembacaan putusan. Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dalam satu kesempatan tampak membuat catatan dalam sebuah kertas tempel berwarna merah muda, lalu menempelkannya di buku catatan.

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

1 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

1 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

2 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

2 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

5 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

24 jam ago