PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Bencana alam tanah longsor yang terjadi di Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu mengakibatkan sepasangan suami istri (Pasutri) bernama Yani (40) dan Gondrong (50) meninggal dunia tertimbun material.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (27/2) dini hari pukul 03.00 WIB di kebun sawit milik Dasri Desa Lubuk bilang Kecamatan Rambah Samo. Rumah bedeng beratapkan terpal biru yang dihuni oleh pasutri asal Lubuk Pakam, Sumut yang baru enam bulan ini, tertimpa tanah longsor.
Tanah longsor terjadi, akibat tingginya curah hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Rohul sejak Rabu (26/2) malam hingga Kamis (27/2). Upaya pencarian korban dilakukan oleh masyarakat setempat.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Samo Iptu Nurdianto SH MH saat dikonfirmasi Kamis (27/2) membenarkan pasutri bernama Yani (40) dan Gondrong (50) warga asal Lubuk Pakam Sumsel, ditemukan meninggal dunia diduga tertimbun longsor yang berada di kebun sawit milik Dasril di Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo.
Perstiwa itu diketahui polisi, sekitar pukul 09.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada mayat yang ditemukan tertimpa tanah longsor di kebun sawit milik Dasril. Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rambah Samo turun ke TKP untuk memastikan informasi tersebut. Pada saat tiba di lokasi ditemukan 2 orang sudah tidak bernyawa karena tertimbun tanah longsor.(epp)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…