Categories: Nasional

MA Cabut Aturan Larangan Jurnalis untuk Foto dan Rekam di Persidangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali menginstruksikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi untuk segera mencabut surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Hal ini tidak lain sebagai bentuk transparansi MA terhadap masyarakat.
“Betul. Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Jum’at (28/2).
Andi menyampaikan, dasar pencabutan SEMA yang didalamnya mengatur Izin Ketua Pengadilan Negeri atas pengambilan foto, rekaman suara dan rekaman televisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Saya sudah baca. Karena itu sudah diatur KUHAP, sudah diatur dalam PP 27/1983 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan untuk kelancaran tertibnya persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Humas MA Abdullah menyatakan sejak awal lembaganya sangat menerima kritik dan saran dari masyarakat. Hal itu nantinya akan dijadikan kebijakan oleh MA.
“Akuntabilitas dan transparansi badan peradilan tentunya ini tidak boleh dikurangi,” ujar Abdullah.
Oleh karena itu, Abdullah memastikan kegiatan jurnalistik di dalam persidangan dapat berjalan seperti biasanya. Namun dia mengharapkan agar media massa melakukan tata cara yang tertib saat melakukan pengambilan foto, rekaman suara dan rekaman video di persidangan.
“Tidak ada yang beda tetap saja sama, cuma nanti waktunya kapan dan tidak nanti hakim yang menentukan. Tapi bisa (memfoto) dilakukan dengan jarak jauh,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020 mengatur ketentuan mengenai Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan.
Bagian I angka 3 Tata Tertib Umum isi surat edaran itu berbunyi, “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,” ucapnya.
Sementara pada bagian II angka 9 Tata Tertib Persidangan dikatakan, “Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,”
Ada pun angka 7 mengatur, “Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat,” ujarnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

18 menit ago

Bupati Rohil Dukung Riau Pesisir, Surat Rekomendasi Segera Diproses Berjenjang

Bupati Rohil H Bistamam menerbitkan surat rekomendasi dan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Riau Pesisir untuk…

36 menit ago

Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Turun Drastis Malam Hari

Kabut asap kembali menyelimuti Pekanbaru. Data BMKG mencatat PM2.5 mencapai 155 µg/m³ dan kualitas udara…

2 jam ago

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

20 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

21 jam ago