Categories: Nasional

Pelarangan Merekam di Sidang, DPR: Pers Jangan Dibatasi

JAKARTA(RIAUPOS.CO– Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengambilan foto, suara, dan video selama sidang berlangsung. Aturan ini langsung mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukriyanto berharap pers tidak dilarang untuk melakukan pekerjaan jurnalistiknya. Seperti merekam, mengambil foto dan yang lainnya. “Harus bisa dipastikan sejak awal tidak untuk mempersulit akses keterbukaan publik maupun pers untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait dengan proses persidangan,” ujar Didik kepada wartawan, Jumat (28/2).

Ketua DPP Partai Demokrat ini juga meminta surat larangan pengambilan gambar dan merekam itu tidak disalahgunakan. Surat tersebut jangan dijadikan dasar bagi insan pers untuk melakukan pelarangan. “Agar surat edaran tersebut tidak disalahgunakan atau digunakan secara sewenang-wenang untuk melakukan upaya pembatasan secara subyektif atas kehadiran publik termasuk pers,‎” katanya.

Untuk itu pengaturan tata tertib tersebut harus bisa dipastikan tidak mematikan dan membatasi secara subyektif hak publik maupun pers.

Diketahui ‎MA resmi melarang pengambilan foto, suara, dan video selama sidang berlangsung. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman televisi, harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran itu memuat poin lainnya, yakni seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan ponsel selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar-masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.

MA pun meminta seluruh pengunjung untuk menaati tata tertib tersebut. Jika ada pengunjung sidang yang melanggar, maka akan mendapat peringatan dan berujung pada dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pengunjung sidang tidak mematuhi perintah hakim dan berbuat tindak pidana, akan dituntut secara hukum.

Lebih lanjut, tata tertib itu berdasarkan pada Het Herziene Indonesisch Reglement, KUHAP, UU Kekuasan Kehakiman, UU Peradilan Umum, dan Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

1 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

1 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

1 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

2 hari ago