Categories: Nasional

Pelarangan Merekam di Sidang, DPR: Pers Jangan Dibatasi

JAKARTA(RIAUPOS.CO– Mahkamah Agung (MA) resmi melarang pengambilan foto, suara, dan video selama sidang berlangsung. Aturan ini langsung mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukriyanto berharap pers tidak dilarang untuk melakukan pekerjaan jurnalistiknya. Seperti merekam, mengambil foto dan yang lainnya. “Harus bisa dipastikan sejak awal tidak untuk mempersulit akses keterbukaan publik maupun pers untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait dengan proses persidangan,” ujar Didik kepada wartawan, Jumat (28/2).

Ketua DPP Partai Demokrat ini juga meminta surat larangan pengambilan gambar dan merekam itu tidak disalahgunakan. Surat tersebut jangan dijadikan dasar bagi insan pers untuk melakukan pelarangan. “Agar surat edaran tersebut tidak disalahgunakan atau digunakan secara sewenang-wenang untuk melakukan upaya pembatasan secara subyektif atas kehadiran publik termasuk pers,‎” katanya.

Untuk itu pengaturan tata tertib tersebut harus bisa dipastikan tidak mematikan dan membatasi secara subyektif hak publik maupun pers.

Diketahui ‎MA resmi melarang pengambilan foto, suara, dan video selama sidang berlangsung. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman televisi, harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran itu memuat poin lainnya, yakni seluruh orang yang hadir dalam sidang dilarang mengaktifkan ponsel selama persidangan berlangsung. Selain itu, pengunjung sidang dilarang keluar-masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu.

MA pun meminta seluruh pengunjung untuk menaati tata tertib tersebut. Jika ada pengunjung sidang yang melanggar, maka akan mendapat peringatan dan berujung pada dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pengunjung sidang tidak mematuhi perintah hakim dan berbuat tindak pidana, akan dituntut secara hukum.

Lebih lanjut, tata tertib itu berdasarkan pada Het Herziene Indonesisch Reglement, KUHAP, UU Kekuasan Kehakiman, UU Peradilan Umum, dan Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1983 tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Ruang Sidang.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

11 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

12 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

12 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

12 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago