Site icon Riau Pos

KHU: Pemerintah Harus Tahu Sampai Kapan Ada Moratorim

khu-pemerintah-harus-tahu-sampai-kapan-ada-moratorim

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kerajaan Arab Saudi melakukan pembatasan sementara bagi kunjungan ke dalam negerinya. Termasuk bagi para jamaah umrah dikarenakan wabah virus corona.

Ketua Komnas Haji dan Umrah (KHU) Mustolih Siradj mengatakan,‎ kebijakan tersebut tentu patut dihormati sebagai bentuk kedaulatan negara dan kemaslahatan jamaah. Sudah seharusnya tempat-tempat suci di kawasan Mekkah maupun Madinah yang setiap saat menjadi konsentrasi berkumpulnya ratusan ribu ummat Islam perlu dilindungi dan disterilkan dari potensi penyebaran virus corona yang tengah menyebar di berbagai negara.

“Dalam situasi semacam ini pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan ini. Kebijakan penundaan umrah tersebut akan sangat berdampak pada penyelenggaraan bisnis umrah tanah air, termasuk sektor pendukungnya seperti jasa penerbangan dan jasa lainnya,” ujar Mustolih kepada wartawan, Jumat (28/2).

Terlebih kuantitas jamaah umrah tanah air sangat tinggi. Oleh karena itu pemerintah dan stakeholders terkait harus bergerak cepat merespons hal ini dengan menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan paket kebijakan yang kongkrit.

Pemerintah juga perlu mendesak pihak Arab Saudi untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan ini. Sampai kapan akan diberlakukan dan langkah apa saja yang perlu dilakukan jemaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus korona jika terlanjur berada di negara tersebut.

“Perlu kerja sama yang baik antar kedua negara dalam merespons persoalan ini. Upaya jalur diplomasi agar jemaah Indonesia tetap diberikan kesempatan menjalankan umrah karena Indonesia bebas virus corona mesti terus didorong,” katanya.

Bagaimanapun isu umrah penting mendapat prioritas mengingat umat Islam dalam waktu dua bulan ke depan akan menghadapi bulan suci Ramadhan, di mana Jemaah umrah biasanya sangat antusias melaksanakan umrah.

Kementerian Agama sebagai leading sector harus segera duduk bersama dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi industri umrah.

“Termasuk juga melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk melindungi dan menangani jemaah umrah yang sudah terlanjur melaksanakan umrah tetap memperoleh layanan dan hak-haknya,” ungkapnya.

Di sisi lain, bagi jamaah umrah yang belum atau tertunda keberangkatannya harus diberikan informasi dan edukasi yang komprehensif terkait situasi sekarang ini. Hal ini agar tetap tenang karena penundaan umrah di luar batas kewenangan travel maupun pemerintah, melainkan kebijakan dari negara tujuan yakni Arab Saudi.

Pemerintah harus memfasilitasi dan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, salah satunya bisa dengan opsi melakukan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan sampai situasinya benar-benar aman dan kondusif.

“Termasuk meminta pihak Arab Saudi memperpanjang masa berlakunya visa jamaah,” ungkapnya.

Diketahui Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengumumkan untuk menghentikan sementara visa umrah di tengah merebaknya wabah Corona. Aturan penangguhan ini membuat peziarah tidak bisa mengunjungi Masjid Nabawi, Madinah dan Masjid al Haram, Mekkah untuk sementara waktu.

Penangguhan visa umrah ini juga berlaku bagi pengunjung yang berasal dari negara-negara yang termasuk dalam daftar ‘berbahaya’ penyebar Virus corona. Sementara itu, penyebaran virus corona hingga kini telah menyebar hingga ke Timur Tengah dan Eropa.

Editor :Deslina
Sumber: Jawapos.com

Exit mobile version