Site icon Riau Pos

Nawawi Pomolango Tak Ambil Pusing Soal Mundurnya Febri dari Jubir

Febri Diansyah menutup mulut melambaikan tangan usai memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Kamis (26/12/2019). Febri Diansyah menyatakan melepas jabatannya sebagai juru bicara KPK dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK di kepemimpinan baru KPK jilid V 2019-2023. Febri sudah menjalankan fungsi dan tugas sebagai juru bicara KPK sejak Desember 2016. Saat itu, Febri ditunjuk sebagai Juru Bicara merangkap sebagai Kabiro Humas KPK oleh pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo. (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons pamitnya Febri Diansyah sebagai juru bicara. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya akan segera mencari posisi jubir KPK.

“Tentu pimpinan untuk sementara (segera) menunjuk pelaksana harian yang nanti akan menjalankan tugas sampai terpilihnya jubir yang definitif,” kata Nawawi melalui pesan singkat, Jumat (27/12).

Akademisi Universitas Jember ini tak mau ambil pusing terkait mundurnya Febri dari posisi Jubir. Dia menyebut, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu akan fokus pada tugasnya sebagai Kabiro Humas KPK. “Sebelumnya yang bersangkutan tadi pagi telah menemui kami satu persatu,” jelas Nawawi.

Sebelumnya, Febri Diansyah secara resmi mundur dari posisi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Kamis (26/12). Ke depan dia hanya akan fokus pada jabatannya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.

“Per hari ini tugas saya sebagai jubir sudah selesai. Jadi, ke depan posisi jubir atau orang yang ditunjuk atau dipilih baik sementara atau seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan,” kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).

Jabatan jubir sudah diemban Febri sejak Desember 2016 sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015. Dalam kerjanya, Febri menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK sekaligus jubir. Namun belakangan, aturan itu diubah melalui Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, Kabiro Humas tak lagi punya wewenang sebagai jubir. Febri juga sudah mengkonfirmasi hal ini ke pimpinan KPK jilid V. “Maka perjalanan saya sebaga juru bicara sudah di penghujung jalan dan tugas saya sebagai jubir KPK selesai,” tukas Febri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Exit mobile version