Site icon Riau Pos

Jual Beli Sertifikat Palsu di Malaysia

jual-beli-sertifikat-palsu-di-malaysia

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) Target Malaysia untuk menyuntikkan vaksin Covid-19 ke semua penduduknya mendekati keberhasilan. Sekitar 83,1 persen penduduk dewasa telah divaksin lengkap. Sedangkan untuk anak-anak usia 12-17 tahun, baru 0,8 persen yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.

Namun keberhasilan itu bukan tanpa kendala. Masih ada golongan penduduk yang antivaksin. Sebagian di antaranya datang ke tempat vaksinasi. Tapi bukan untuk mendapatkan suntikan, melainkan meminta sertifikat vaksin saja. Permintaan itu tentu ditolak. 

Sertifikat vaksin tersebut menjadi penting karena sebagian sektor ekonomi mulai buka. Misalnya salon kecantikan dan restoran. Untuk bisa masuk dan mendapatkan layanan, mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin. Mereka yang sudah mendapatkan vaksin lengkap juga boleh berwisata ke Langkawi maupun datang ke tempat-tempat ibadah seperti majid dan gereja. 

Pentingnya sertifikat vaksin tersebut membuat sebagian orang ingin memilikinya tanpa perlu disuntik lebih dahulu. Polisi memperingatkan bahwa ada beberapa kartu vaksin palsu yang beredar. "Kami diberi tahu oleh beberapa dokter umum bahwa ada orang-orang yang datang dan bersedia membayar agar bisa mendapatkan kartu vaksin (tanpa disuntik)," tegas Presiden Asosiasi Medis Malaysia (MMA) Koh Kar Chai seperti dikutip The Straits Times.

Situasi kian mengkhawatirkan karena saat ini ada pihak tidak bertanggung jawab menjual sertifikat vaksin palsu via online. Ada tiga jenis sertifikat yang dijual. Harganya berkisar antara 200 ringgit hingga 1.500 ringgit atau setara Rp680 ribu-Rp5,1 juta. Si penjual mengklaim bahwa harta termahal berbentuk sertifikat digital. Di dalamnya akan terpampang nama dan identitas kartu si pembeli. Kartu itu bisa dipakai di semua tempat. 

Untuk harga 400 ringgit (Rp1,4 juta) bisa mendapat sertifikat vaksin digital, tapi dengan nama dan kartu identitas orang lain. Harga termurah adalah kartu vaksin nondigital. Polisi memperingatkan bahwa aktivitas apapun yang berkaitan dengan pemalsuan sertifikat vaksin digital adalah kejahatan berat. Pelaku bisa dijatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda 100 ribu ringgit atau setara Rp340,4 juta. Pada pertengahan bulan ini, setidaknya 10 orang yang ditangkap dan dijerat dengan pemalsuan sertifikat vaksin.(sha/fat/das)

 

Laporan JPG : (Kuala Lumpur)

Exit mobile version