Site icon Riau Pos

Keluarga Diimbau Tak Menjemput Jemaah di DHA

keluarga-diimbau-tak-menjemput-jemaah-di-dha

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jemaah haji Riau yang tergabung dalam kloter pertama Riau diperkirakan akan tiba di Debarkasi Haji Antara (DHA) Riau di Pekanbaru, Jumat (29/7). Para jemaah tersebut akan menginap terlebih dahulu di DHA Riau sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan, setelah tiba di DHA Riau, para jemaah akan menginap terlebih dahulu. Baru keesokan harinya dipulangkan ke daerah asal menggunakan transportasi yang sudah disiapkan pemerintah daerah masing-masing.

"Para jemaah haji akan menginap semalam dulu dan paginya baru dipulangkan ke daerah masing-masing menggunakan bus yang disediakan pemerintah daerah setempat," kata Masrul Kasmy kepada Riau Pos, Selasa (26/7).

Untuk itu, Masrul mengimbau pihak keluarga agar tidak melakukan penjemputan ke DHA Riau yang ada di Pekanbaru. Cukup menunggu di kantor Kementerian Agama (Kemenag) masing-masing kabupaten/kota. "Untuk keluarga tidak perlu menjemput ke Pekanbaru. Tunggu di kantor Kemenag masing-masing daerah saja," ujarnya. Selama proses menunggu kepulangan ke daerah, para jemaah juga akan diperiksa kondisi kesehatannya masing-masing oleh tim kesehatan. Hal tersebut untuk memastikan kondisi para jemaah benar-benar sehat.

"Jadi akan diperiksa dulu kondisi kesehatannya, termasuk juga tes Covid-19 dengan antigen. Mudah-mudahan semua jemaah kita sehat dan dapat segera berkumpul dengan pihak keluarga," harapnya.

Travel Keberatan Umrah Wajib Booster

Mulai 30 Juli Arab Saudi kembali membuka akses kedatangan jemaah umrah, termasuk rombongan dari Indonesia. Sayangnya pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) usia 18 tahun ke atas, termasuk jemaah umrah sudah divaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 22/2022 yang terbit beberapa waktu lalu. Di dalam SE tersebut dinyatakan sertifikat vaksin dosis ketiga wajib tertera dalam sertifikat fisik atau digital di aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan untuk beberapa alasan. Seperti PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid.

Sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) merespons adanya kebijakan tersebut. Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada menegaskan mereka keberatan dengan aturan tersebut.

Menurut dia aturan tersebut berdampak terhadap pelayanan penyelenggaraan umrah. Khususnya kepada calon jemaah umrah yang belum mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga. Menurut dia di daerah-daerah tertentu, untuk mengakses vaksin dosis ketiga tidak mudah.  Aturan kewajiban booster atau dosis ketiga itu diharapkan untuk ditinjau ulang. Apalagi pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan ketentuan serupa. (sol/wan/jpg)

Wawan membenarkan bahwa mulai Agustus depan, sudah bisa mengirim jemaah umrah kembali. Setelah sebelumnya ditutup karena difokuskan untuk pelayanan jemaah haji.

Suara serupa disampaikan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syah Resfiadi. "Kami memahami aturan itu dibuat demi keselamatan bangsa," katanya, Selasa  (26/7). Tetapi dia mengatakan pemerintah harus terus menggencarkan program vaksinasi dosis ketiga.

Melihat statistik vaksinasi Covid-19 saat ini, jumlah yang sudah mendapatkan dosis ketiga masih jauh dibawah dosis kedua atau pertama. Data sampai 26 Juli menyebutkan ada 54,9 juta masyarakat mendapatkan dosis booster. Sementara itu untuk dosis pertama ada 202 juta jiwa dan dosis kedua ada 169 juta jiwa. "Tentunya kebijakan ini (wajib booster) akan mengganggu perjalanan umrah," katanya.

Syam mengatakan sampai saat ini Arab Saudi tidak mewajibkan kedatangan jemaah umrah sudah di-booster. Syam menegaskan sekarang pemerintah harus meningkatkan kegiatan vaksinasi dosis ketiga di pelosok Indonesia.

Sehingga umat Islam yang ingin berumrah bisa terbang ke Arab Saudi.(sol/wan)

Exit mobile version