Categories: Nasional

Aturan Baru Pengangkatan CPNS Jadi PNS, Wajib Prajabatan 1 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan baru pengkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS jadi PNS.

Aturan baru pengangkatan CPNS tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (SE Kepala BKN) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari 1 Tahun.

Dalam SE Kepala BKN itu disebutkan CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun yang merupakan masa prajabatan. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Apabila pelatihan prajabatan CPNS tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS jadi PNS harus menunggu sampai yang bersangkutan mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.

Kondisi tertentu ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan kebijakan strategis nasional. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan, yakni lulus pendidikan dan pelatihan (prajabatan) serta sehat jasmani, dan rohani.

Berapa gaji CPNS?  Besaran gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan tingkat pendidikan terakhir. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji CPNS adalah 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji PNS.

 

Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS

Pengangkatan CPNS jadi PNS yang lebih dari satu tahun dan telah lulus pelatihan prajabatan dilakukan dengan mekanisme

sebagai berikut:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN.

2. Usulan pengangkatan CPNS menjadi PNS melampirkan data pendukung yang terdiri atas:

 

a. Surat persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

b. Salinan SK CPNS;

c. Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan;

d. Hasil tes kesehatan.

Selanjutnya, BKN menetapkan rekomendasi pengangkatan CPNS menjadi PNS berdasarkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Setelah itu, PPK menetapkan SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan CPNS yang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan diberikan SK pemberhentian CPNS.

Keputusan pengangkatan CPNS jadi PNS maupun pemberhentian CPNS yang tidak memenuhi syarat disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan keputusan.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago