Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua majelis hakim konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, sembilan hakim konstitusi telah berijtihad terkait hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019. Dia mengingatkan, hasil putusan MK tentu tidak akan memuaskan semua pihak.
’’Kami telah berijtihad dan berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan,’’ kata Anwar Usman memimpin jalannya persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Anwar meminta semua pihak untuk menyimak pertimbangan dan amar putusan majelis hakim konstitusi. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang kecewa terkait putusan MK. Selain itu, dia memastikan, putusan yang diambil majelis hakim konstitusi dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai amanah yang termaktub dalam Alquran Surat Annisa ayat 258 dan 135.
Menurut BW tugas tim hukum adalah membangun optimisme dan merumuskan argumen agar meyakinkan majelis hakim. Ia pun yakin saksi fakta dan saksi ahli yang sudah dihadirkan pihaknya dapat membuktikan gugatan yang diajukannya.
’’Nggak ada yang bisa meng-counter ahli kami. Coba siapa yang bisa counter? Nggak ada. Baik pertanyaan temohon, pihak terkait, atau ahli pihak terkait itu nggak ada,’’ ungkapnya.
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…