Categories: Nasional

Kajari: Tak Semua Kasus Harus Jalur Persidangan

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – KABUPATEN Rokan Hulu (Rohul) telah memiliki rumah restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif yang pertama di Desa Pasir Baru,Kecamatan Rambah.

Pendirian rumah RJ yang merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Rohul itu secara resmi telah di-launching oleh Bupati Rohul H Sukiman, Rabu (25/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH menjelaskan, rumah restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana itu, nantinya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Program rumah RJ ini merupakan program dari Kejaksaan Agung, gebrakan kejaksaan kita harus jemput bola, karena selama ini orang banyak takut, bagaimana kita mulai aktif membantu kasus-kasus yang dengan persyaratan khusus, tapi tidak semua kasus diselesaikan secara RJ," ungkap Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH kepada wartawan, Rabu (25/5).

Menurutnya, sebagai syarat yang bisa dilakukan untuk penanganan perkara melalui RJ, di antaranya pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000. "Jadi intinya kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000. Untuk tindak pidana kasus asusila, tidak boleh di-RJ-kan. Jadi ada batasan-batasnya tidak semua kasus bisa di RJ, tapi syaratnya harus tidak ada pembalasan korban," tutupnya.

Sementara itu, Bupati Rohul H Sukiman mendukung penuh keberadan rumah RJ yang didirikan Kejari Rohul di Desa Pasir Baru. Karena memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai dan kekeluargaan.

"Kita saksikan bersama, saya bersama Pak Kajari Rohul dan Forkopimda meresmikan rumah RJ untuk kepentingan masyarakat kita dalam penyelesaian perkara ringan yang ditempuh dengan mediasi atau di luar jalur persidangan," ujarnya.(adv)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

18 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

19 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

19 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

3 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

3 hari ago