Categories: Nasional

Kajari: Tak Semua Kasus Harus Jalur Persidangan

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – KABUPATEN Rokan Hulu (Rohul) telah memiliki rumah restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif yang pertama di Desa Pasir Baru,Kecamatan Rambah.

Pendirian rumah RJ yang merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Rohul itu secara resmi telah di-launching oleh Bupati Rohul H Sukiman, Rabu (25/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH menjelaskan, rumah restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana itu, nantinya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Program rumah RJ ini merupakan program dari Kejaksaan Agung, gebrakan kejaksaan kita harus jemput bola, karena selama ini orang banyak takut, bagaimana kita mulai aktif membantu kasus-kasus yang dengan persyaratan khusus, tapi tidak semua kasus diselesaikan secara RJ," ungkap Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH kepada wartawan, Rabu (25/5).

Menurutnya, sebagai syarat yang bisa dilakukan untuk penanganan perkara melalui RJ, di antaranya pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000. "Jadi intinya kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000. Untuk tindak pidana kasus asusila, tidak boleh di-RJ-kan. Jadi ada batasan-batasnya tidak semua kasus bisa di RJ, tapi syaratnya harus tidak ada pembalasan korban," tutupnya.

Sementara itu, Bupati Rohul H Sukiman mendukung penuh keberadan rumah RJ yang didirikan Kejari Rohul di Desa Pasir Baru. Karena memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan perkara ringan secara damai dan kekeluargaan.

"Kita saksikan bersama, saya bersama Pak Kajari Rohul dan Forkopimda meresmikan rumah RJ untuk kepentingan masyarakat kita dalam penyelesaian perkara ringan yang ditempuh dengan mediasi atau di luar jalur persidangan," ujarnya.(adv)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Pemprov Riau Tegaskan Tak Ada Pengangkatan Tenaga Ahli Desa, Ini Penjelasannya

Pemprov Riau tegaskan tidak ada pengangkatan tenaga ahli desa, melainkan tim asistensi untuk dukung program…

4 menit ago

Pasar Subuh Inhil Bakal Pindah, Pemkab Siapkan Fasilitas Lebih Nyaman

Pemkab Inhil siapkan relokasi Pasar Subuh ke lokasi baru dengan fasilitas lebih lengkap demi kenyamanan…

19 menit ago

30 Korban Mengadu, Kasus Dugaan Pelecehan di Unri Masuk Tahap Pemeriksaan

Kasus dugaan pelecehan di Unri berkembang, 30 korban melapor. Satgas PPKPT lakukan pemeriksaan dan pendampingan…

25 menit ago

4 Km Jalan Aspal Baru di Pelalawan, Program CSR PT Arara Abadi Tuntas Bertahap

PT Arara Abadi bangun jalan aspal 4 Km di Pelalawan lewat CSR, dorong akses dan…

31 menit ago

Lis Hafrida, Dosen Universitas Dumai yang Jadi Inspirasi Perempuan Dumai

Dosen Universitas Dumai, Lis Hafrida, raih penghargaan Tokoh Perempuan Pelopor Pendidikan 2026 pada momentum Hari…

22 jam ago

Pemkab Rohil Segera Terapkan Retribusi Air SPAM Durolis

Retribusi air SPAM Durolis di Rohil mulai diberlakukan Mei 2026 setelah sebelumnya gratis bagi ratusan…

23 jam ago