Polri dan Komnas HAM Perlu Bentuk Tim Independen Aksi 22 Mei
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Amnesty International Indonesia meminta Polri dan Komnas HAM membentuk tim independen. Tim tersebut untuk menelisik segala dugaan dari bentuk potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam aksi kerusuhan di wilayah DKI Jakarta pada 22 Mei lalu.
Sebab kerusuhan itu meÂmiliki rentetan cukup panjang. Mulai dari penyerangan terhadap asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat; berlanjut adanya aksi kekerasan; dan ada delapan korban meninggal. Untuk korban meninggal diduga penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam menangkap salah seorang warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat.
“Para pelaku kekerasan, apakah itu berasal dari kepolisian maupun pihak-pihak dari luar yang memicu kerusuhan? Itu harus diinvestigasi dan dibawa ke muka hukum untuk diadili,†kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Ahad (26/5).
Merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat tiga anak tewas pascaaksi 22 Mei. Untuk itu perlu ada tindakan investigasi mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Usman menyebut, adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan dalam melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai perusuh. Bentuk dugaan pelanggaran HAM itu berupaya perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…
Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…
Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…
Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…