Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (dua kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler H Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) dalam sidang dengan DKPP, beberapa waktu lalu. (jpg/ant)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi suara nasional. Putusan itu menindaklanjuti laporan Saman, caleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI, pada perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Saman melaporkan dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golongan Karya (Golkar) yang terjadi di empat kabupaten/kota di dapil Jawa Timur VI. Yakni, Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Blitar. Dari hasil pencermatan Bawaslu atas bukti-bukti persidangan, memang ditemukan ketidaksesuaian. Hanya, angkanya tidak sebanyak klaim pelapor. Meski demikian, Bawaslu tetap menjatuhkan sanksi.
’’Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujar Ketua Majelis Bawaslu Rahmat Bagja.
Dari hasil pencermatan, Bawaslu menemukan ada suara di enam TPS yang angkanya berubah saat direkapitulasi di level kabupaten/kota. Karena itu, terdapat ketidaksesuaian antara formulir C hasil di TPS dan D hasil di kabupaten/kota.
Di antaranya, TPS 5 Nglegok Blitar dan TPS 5 Gondang Tulungagung. Kemudian, TPS 18 Banyakan, TPS 9 Wringinrejo, TPS 3 Nganjar, dan TPS 5 Ngadiluwih di Kediri. Di semua TPS itu, caleg Partai Golkar mendapat kenaikan masing-masing 1 suara.
Dalam pertimbangannya, anggota majelis Puadi menilai, dalam persidangan KPU tidak membantah atau membuktikan sebaliknya. ’’Majelis berpendapat tindakan terlapor telah melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu,’’ ujarnya.
Meski terjadi perubahan suara di enam TPS, dalam putusannya Bawaslu tidak melakukan perubahan suara. Sebab, KPU telah melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara. Sesuai ketentuan Pasal 474 ayat 1 UU Pemilu, mekanisme perubahan suara itu harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Pelapor dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu ke MK. (far/c19/bay/jpg)
Laporan JPG, Jakarta
Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…
Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…
Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.
Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…
Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…
Pemko Pekanbaru luncurkan program 1.000 titik WiFi gratis bekerja sama dengan APJII, tanpa menggunakan APBD.