Categories: Nasional

Suara Tidak Sesuai, Bawaslu Sanksi KPU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi dalam proses rekapitulasi suara nasional. Putusan itu menindaklanjuti laporan Saman, caleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI, pada perkara nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Saman melaporkan dugaan penggelembungan suara untuk Partai Golongan Karya (Golkar) yang terjadi di empat kabupaten/kota di dapil Jawa Timur VI. Yakni, Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Blitar. Dari hasil pencermatan Bawaslu atas bukti-bukti persidangan, memang ditemukan ketidaksesuaian. Hanya, angkanya tidak sebanyak klaim pelapor. Meski demikian, Bawaslu tetap menjatuhkan sanksi.

’’Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujar Ketua Majelis Bawaslu Rahmat Bagja.

Dari hasil pencermatan, Bawaslu menemukan ada suara di enam TPS yang angkanya berubah saat direkapitulasi di level kabupaten/kota. Karena itu, terdapat ketidaksesuaian antara formulir C hasil di TPS dan D hasil di kabupaten/kota.

Di antaranya, TPS 5 Nglegok Blitar dan TPS 5 Gondang Tulungagung. Kemudian, TPS 18 Banyakan, TPS 9 Wringinrejo, TPS 3 Nganjar, dan TPS 5 Ngadiluwih di Kediri. Di semua TPS itu, caleg Partai Golkar mendapat kenaikan masing-masing 1 suara.

Dalam pertimbangannya, anggota majelis Puadi menilai, dalam persidangan KPU tidak membantah atau membuktikan sebaliknya. ’’Majelis berpendapat tindakan terlapor telah melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu,’’ ujarnya.

Meski terjadi perubahan suara di enam TPS, dalam putusannya Bawaslu tidak melakukan perubahan suara. Sebab, KPU telah melakukan penetapan hasil rekapitulasi suara. Sesuai ketentuan Pasal 474 ayat 1 UU Pemilu, mekanisme perubahan suara itu harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Pelapor dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu ke MK. (far/c19/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

2 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

2 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

2 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

2 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

2 hari ago