Categories: Nasional

Lacak Bukti Percakapan, Sekjen PDIP Diperiksa KPK Lagi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terus didalami KPK. Kemarin (26/2) Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa KPK pada 24 Januari.

Hasto diperiksa selama sekitar 2,5 jam. Dia tiba di gedung KPK pukul 09.30. Kepada awak media, politikus kelahiran Jogjakarta itu mengaku dimintai keterangan terkait 14 hal. Namun, dia tidak mau membeberkan apa saja materi yang ditanyakan penyidik KPK. "Ini kan undangan (pemeriksaan) yang diberikan ke saya, sifatnya rahasia," ujarnya.

Hasto kembali mengatakan jika pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi materi penyidikan kepada KPK. "Ini masih dalam proses. Tapi semua berangkat pada di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan aturan undang-undang dan juga dikuatkan oleh keputusan MA (Mahkamah Agung, red)," tuturnya.

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan tiga orang lain sebagai tersangka. Di antaranya adalah bekas calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku. Harun dipilih PDIP untuk menggantikan caleg peraih suara terbanyak Nazaruddin Kemas yang meninggal sebelum pencoblosan pileg melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

Selain Hasto, KPK kemarin juga memeriksa Nurhasan, petugas keamanan kantor setjen DPP PDIP. Nurhasan sempat dikaitkan dengan kaburnya Harun saat hendak ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) Januari lalu. Ditanya soal itu, Nurhasan menolak memberikan jawaban. "Tanya aja ke KPK," ujarnya sambil menghindari wartawan.

KPK juga memeriksa komisioner KPU Evi Novida Ginting sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Usai diperiksa, Evi mengaku hanya menambahkan keterangan terkait dengan perolehan suara dan penetapan calon terpilih. "Untuk keterangan tambahan," kata Evi. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," bebernya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Hasto dan Nurhasan dimintai keterangan terkait bukti barang elektronik yang diperoleh KPK saat OTT bergulir. Hanya, Ali enggan menyebutkan secara jelas apakah bukti itu berisi percakapan Hasto dengan sejumlah tersangka. "Mengenai detail isi, apa percakapannya, tentu kami tidak bisa sampaikan secara detail," terangnya.(tyo/oni/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

22 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

23 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

23 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

23 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

23 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

24 jam ago