Categories: Nasional

Lacak Bukti Percakapan, Sekjen PDIP Diperiksa KPK Lagi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terus didalami KPK. Kemarin (26/2) Hasto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu. Pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasto pernah diperiksa KPK pada 24 Januari.

Hasto diperiksa selama sekitar 2,5 jam. Dia tiba di gedung KPK pukul 09.30. Kepada awak media, politikus kelahiran Jogjakarta itu mengaku dimintai keterangan terkait 14 hal. Namun, dia tidak mau membeberkan apa saja materi yang ditanyakan penyidik KPK. "Ini kan undangan (pemeriksaan) yang diberikan ke saya, sifatnya rahasia," ujarnya.

Hasto kembali mengatakan jika pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi materi penyidikan kepada KPK. "Ini masih dalam proses. Tapi semua berangkat pada di mana PDIP memiliki legalitas berdasarkan aturan undang-undang dan juga dikuatkan oleh keputusan MA (Mahkamah Agung, red)," tuturnya.

KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan dan tiga orang lain sebagai tersangka. Di antaranya adalah bekas calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiku. Harun dipilih PDIP untuk menggantikan caleg peraih suara terbanyak Nazaruddin Kemas yang meninggal sebelum pencoblosan pileg melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

Selain Hasto, KPK kemarin juga memeriksa Nurhasan, petugas keamanan kantor setjen DPP PDIP. Nurhasan sempat dikaitkan dengan kaburnya Harun saat hendak ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) Januari lalu. Ditanya soal itu, Nurhasan menolak memberikan jawaban. "Tanya aja ke KPK," ujarnya sambil menghindari wartawan.

KPK juga memeriksa komisioner KPU Evi Novida Ginting sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Usai diperiksa, Evi mengaku hanya menambahkan keterangan terkait dengan perolehan suara dan penetapan calon terpilih. "Untuk keterangan tambahan," kata Evi. "Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," bebernya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Hasto dan Nurhasan dimintai keterangan terkait bukti barang elektronik yang diperoleh KPK saat OTT bergulir. Hanya, Ali enggan menyebutkan secara jelas apakah bukti itu berisi percakapan Hasto dengan sejumlah tersangka. "Mengenai detail isi, apa percakapannya, tentu kami tidak bisa sampaikan secara detail," terangnya.(tyo/oni/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

11 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

13 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

14 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

14 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

14 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

16 jam ago