Categories: Nasional

Staf Khusus Menteri Kelautan Langsung Ditahan Setelah Menyerahkan Diri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terus dikembangkan guna mendalami permasalahan lebih lanjut dan mencari siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Yang terbaru, dua Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta dan pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020) siang. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Deputi Bidang Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menjelaskan, keduanya dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Andreau yang merupakan Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan Amril Mukminin tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari. 

Setelah menyerahkan diri, keduanya langsung diperiksa oleh penyidik KPK. Kemudian diputuskan keduanya ditahan. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amril) dan APM (Andreau) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK yang ada di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) malam. 

Mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini membeberkan, sebelum penahanan dilakukan KPK telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Andreau dan Amril. Selain itu KPK juga menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. 

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19, maka tahanan (Andreau dan Amril, red) akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ucapnya.

Saat konferensi pers, Karyoto didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Andreau Pribadi Misanta dan Amril Mukminin juga dibawa masuk oleh pengawal tahanan ke dalam ruang konferensi pers. Keduanya sudah berbalut rompi tahanan KPK oren bergaris hitam. Andreau dan Amril dipajang dengan membelakangi Karyoto dan Ali. 

Andreau Pribadi Misanta dan Amril Mukminin merupakan dua tersangka penerima suap bersama-sama dengan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Siswadi selaku pengurus PT PLI, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. 

Mereka disangkakan sebagai penerima suap terkait dengan pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). 

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bau Menyengat Sampah dan Bangkai, Jalan Pelajar Bagan Batu Dikeluhkan Warga

Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…

17 jam ago

Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Pengalaman Iftar Khas Arab dengan 101 Menu

Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…

18 jam ago

Dukung Green City, Pemko Pekanbaru Genjot Pembersihan 900 Km Drainase

Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…

18 jam ago

Bupati Rohul Tebar 3.000 Bibit Ikan di Lubuk Larangan Kabun, Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…

19 jam ago

Pengelolaan Aset Dinilai Produktif, UIN Suska Riau Sabet Penghargaan KPKNL

UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…

20 jam ago

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

22 jam ago