Ilustrasi pembobolan. Foto: Dokumen JPNN.com
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, dari 41 orang itu ada beberapa oknum anggota Satpol PP.
Namun, dia tak memerinci berapa anggota Satpol PP yang jadi tersangka.
“Sekarang 13 orang sudah kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Iwan, Selasa (26/11).
Iwan menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa sisa tersangka yang belum diperiksa. Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian.
"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," sambung Iwan. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…