Categories: Nasional

Kubu Prabowo-Sandi: Jika MK Sahkan Kecurangan, Ini yang Akan Terjadi

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Luthfi Yazid mengatakan, segala dugaan terjadinya kecurangan telah dibuktikan pihaknya di persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di MK.

Menurut Luthfi, saat ini yang dibutuhkan adalah kepercayaan publik terkait keputusan MK yang rencananya dibacakan Kamis (27/6). Keputusan apa pun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik maka akan menjadi persoalan tersendiri ke depannya.

“Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kami buktikan dalam persidangan. Jika disahkan kecurangan itu, maka putusan MK menjadi persoalan. Sekarang yang dibutuhkan itu public trust, pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau tidak ada public endorsement, akan bermasalah di dalam perjalanannya,” ujar Lutfi pada diskusi bertajuk “Apakah Kecurangan Disahkan” di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6)

Luthfi lebih lanjut mengatakan, MK harus cermat dan teliti dalam membuat putusan dengan melihat fakta secara utuh. Jangan melihat kebenaran yang setengah-setengah.

“Kebenaran ya full, begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah. Jadi apa yang dibilang oleh Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar adanya,” ucap Luthfi.

Luthfi kemudian mengemukakan alasannya menyebut KPU amburadul. Antara lain, masih adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2019. Padahal, pemungutan suara sudah dilaksanakan pada 17 April.

“DPT aja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu,” katanya.

Luthfi juga mengingatkan, proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di MK, dipantau oleh publik. Karena itu, MK sebagai lembaga penegak keadilan dan konstitusi rakyat harus cermat melihat semua bukti kecurangan yang sudah disampaikan.

“Semua proses ini dipantau dan dikontrol oleh publik. Semuanya menyaksikan dan kami juga sudah menyampaikan kebenaran yang kami yakini di persidangan dan itu menjadi sebuah fakta persidangan,” pungkas Luthfi.(gir)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

1 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

1 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

1 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

1 hari ago