Categories: Nasional

Pemeriksaan Mantan Bendahara Penilap Zakat Hampir Tuntas

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Penyidikan kasus penilapan dana zakat oleh mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau saat ini sudah hampir tuntas. Hal tersebut dikarenakan oknum tersebut sudah mengakui semua perbuatannya tersebut.

Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan mengatakan, dari pemeriksaan pihaknya, hingga saat ini belum ada keterlibatan pihak lain pada penilapan dana zakat. Penilapan dana zakat itu murni dilakukan mantan bendahara sendiri. "Kesimpulan sementara, tunggal. Ini berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, memang ia telah mengakui semuanya," kata Sigit kemarin.

Lebih lanjut dikatakannya, hal tersebut juga merujuk dari beberapa hasil pemeriksaan terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana zakat di Bapenda tersebut. Begitu juga dari pihak Baznas. "Mantan bandahara Bapenda itu sendiri sudah beberapa kali diperiksa di Inspektorat Riau. Kemudian barang bukti penyetoran dana zakat sudah ada di Inspektorat," ujarnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Riau ini, sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan internal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Indra S Lubis di Bapenda pada akhir Februari lalu.
Menurut Indra, oknum tersebut mengakui dari total Rp1,4 miliar uang zakat yang terkumpul sejak akhir 2020 akhir hingga selama 2021, uang yang disetorkan hanya sebesar Rp300 juta ke Bank Riau untuk Baznas.

Sisanya, dana yang bersumber dari potongan dana 2,5 persen setiap pegawai di Bapenda ditilapnya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan zakat.

"Kami selaku PPNS, sudah memanggil dan memeriksa mantan bendahara Bapenda. Dia mengakui perbuatannya, dan itu dilakukannya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan, tanpa ada keterlibatan orang lain," ungkap Indra.

Selain mengakui perbuatan sendiri, mantan bendahara tersebut juga menyatakan bersedia akan mengganti semua perbuatan culasnya, dengan cara menjual aset-aset yang dimilikinya.

Di antaranya, dengan menjual rumah, mobil termasuk ruko. Dengan rincian, ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, mobil Toyota Camry senilai Rp300 juta lebih. Aset-aset berharga tersebut dijualnya, untuk mengganti uang zakat yang ditilapnya.

"Waktu BAP, dia sempat menyodorkan sertifikat ruko, rumah, BPKB mobil. Ada juga uang cash Rp50 juta untuk mengganti atas perbuatannya," paparnya.(sol)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

2 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

3 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

6 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

6 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

7 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

7 jam ago